Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwa

Misteri Kematian Frans Asten: Jejak yang Tak Pernah Pulang dari Tulamalae

76
×

Misteri Kematian Frans Asten: Jejak yang Tak Pernah Pulang dari Tulamalae

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BUSERKOTA.Com — Senja di Tulamalae, Kamis 7 November 2026, merekam langkah terakhir seorang kepala keluarga, seorang pejabat, sekaligus manusia biasa yang tak pernah kembali ke rumahnya. Nama itu: Fransiskus Xaverius Asten, Kepala BPBD Belu. Sejak pukul 18.55 WITA, jejaknya seperti ditelan malam—menyisakan tanya yang hingga kini belum terjawab.

Kini, luka lama itu kembali dibuka. Keluarga besar korban mendatangi Polda NTT, memohon negara untuk tidak lagi diam. Bahkan, sebuah rapat khusus digelar, dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT, menandai bahwa perkara ini tak lagi bisa dianggap biasa.

Aloysius Mau (60), sepupu korban, berdiri sebagai suara keluarga—suara yang tak lagi percaya pada narasi kecelakaan lalu lintas.

╔════════════════════════════════════════════════════╗
║ ❀ “Kami tidak percaya ini kecelakaan. Ada yang ║
║ tidak beres. Kami hanya minta satu: kebenaran ║
dibuka seterang-terangnya.”
║ ║
║ — Aloysius Mau ║
╚════════════════════════════════════════════════════╝

Malam pencarian itu, Sabtu 8 November 2025, menjadi saksi kegelisahan yang bergerak tanpa arah pasti. Dari Tulamalae menuju Atapupu, keluarga menyisir jalanan gelap dengan mobil pikap, kendaraan dinas, dan sepeda motor. Semak-semak diperiksa satu per satu, namun di lokasi yang kelak menjadi titik penemuan, tak ada tanda-tanda keberadaan jenazah.

Harapan sempat digantungkan di Bendungan Rotiklot—tempat di mana Frans Asten kerap memancing. Namun nihil. Pencarian berlanjut ke semak dekat gerbang bendungan, hingga akhirnya merambat ke pesisir Teluk Gurita.

Di sana, ketakutan lain muncul—dugaan bahwa korban menjadi mangsa buaya. Bukan tanpa alasan. Perairan itu pernah mencatat dua nelayan asal Alor sebagai korban keganasan reptil purba tersebut.

Malam kian larut. Sekitar pukul 01.00, keluarga bahkan menempuh jalan spiritual—melakukan ritual adat di sebuah bukit, berharap alam memberi petunjuk.

Fajar datang tanpa jawaban. Hingga akhirnya, Minggu 9 November 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, sebuah telepon memecah harapan: jenazah ditemukan di Sabanase, Kilometer 8 jurusan Atapupu.

Namun yang ditemukan bukan sekadar tubuh tak bernyawa—melainkan rangkaian kejanggalan.

Aloysius, yang turut mengevakuasi, menyaksikan langsung kondisi jenazah: terlungkup, kepala terlipat ke dada, tubuh penuh luka membusuk dan belatung. Di sekitarnya, dua karung beras Bulog—50 kilogram di kaki, 10 kilogram di kepala. Sementara sandal dan helm terpisah jauh, dan barang pribadi seperti sweater, ponsel, serta topi menghilang.

╔════════════════════════════════════════════════════╗
║ ❀ “Kami melihat sendiri. Ini bukan kematian ║
║ biasa. Ada sesuatu yang disembunyikan di balik ║
║ semua ini.” ║
║ ║
║ — Aloysius Mau ║
╚════════════════════════════════════════════════════╝

Jenazah kemudian dibawa ke RS Atambua untuk visum luar. Namun ketidakpuasan keluarga mendorong dilakukannya otopsi. Hasilnya mencatat 11 tanda benturan pada tubuh korban, serta penyebab kematian akibat kehabisan oksigen.

Bagi keluarga, hasil itu bukan penutup—melainkan awal dari kecurigaan yang semakin dalam.

Analisis Kontekstual

Dalam perspektif penegakan hukum, kasus ini menunjukkan indikasi kuat perlunya reinvestigasi menyeluruh. Adanya luka benturan multipel, posisi jenazah yang tidak lazim, serta keberadaan benda asing (karung beras) di lokasi, membuka kemungkinan dugaan homicide staging—yakni upaya mengaburkan penyebab kematian agar terlihat sebagai kecelakaan. Ketidaksesuaian antara kronologi hilangnya korban dan kondisi saat ditemukan juga menjadi celah krusial yang wajib diuji ulang secara forensik dan kriminalistik.

Solusi Hukum dan Langkah Strategis

Bagi Penyidik Polri:

  • Melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan ahli forensik independen.
  • Menguji ulang TKP dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI).
  • Melakukan digital forensic terhadap komunikasi terakhir korban.
  • Menelusuri motif melalui pendekatan victimology.
  • Membuka kemungkinan penerapan Pasal 338 atau 340 KUHP jika ditemukan unsur pidana.

Bagi Keluarga Korban:

  • Mengajukan supervisi ke Mabes Polri atau Kompolnas.
  • Meminta perlindungan ke LPSK jika merasa terancam.
  • Menggandeng kuasa hukum untuk transparansi.
  • Mengawal kasus melalui media.

Hari ini, yang tersisa bukan hanya duka—tetapi juga kegelisahan yang menggantung di antara fakta dan kemungkinan. Jika benar ini bukan kecelakaan, maka seseorang di luar sana masih berjalan bebas, membawa rahasia yang belum terungkap.

Dan selama kebenaran belum berdiri di atas terang, malam di Tulamalae akan terus terasa lebih panjang dari biasanya.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *