Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Motor Ditarik, Hak Konsumen Dipertaruhkan

144
×

Motor Ditarik, Hak Konsumen Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR |BUSERKOTA.Com) – Di negeri hukum, keadilan seharusnya hadir bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi juga dalam setiap relasi sederhana antara lembaga keuangan dan warganya.

Namun, bagi Nurul Hikmah, seorang ibu muda di Makassar, keadilan itu terasa dirampas ketika kendaraan yang menjadi penopang hidupnya ditarik tanpa prosedur yang semestinya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu dini hari (16/8/2025). Nurul, debitur NSC Finance Cabang MKS31, didatangi seorang kolektor yang mengajaknya bertemu di sebuah warkop di Jalan Gunung Bawakaraeng.

“Dia bilang hanya minta saya tanda tangan surat kehadiran. Ternyata itu surat penyerahan motor saya,” tutur Nurul dengan mata berkaca-kaca.

Honda Genio hitam dengan nomor polisi DD 4487 XCI yang biasa menemaninya bekerja pun raib seketika.

Ironisnya, Nurul mengaku tak pernah diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani, karena kertas ditutup rapat oleh tangan kolektor.

“Saya ditipu, motor diambil, tapi saya masih ditagih bayar tunggakan,” keluhnya lirih.

Lebih dari sekadar kehilangan benda, Nurul merasa harga dirinya sebagai konsumen diinjak. Ia menegaskan akan melapor ke kepolisian dan ke Otoritas Jasa Keuangan.

“Ini bukan sekadar soal motor, ini soal hak dan martabat saya sebagai warga negara,” ucapnya tegas.

Kasus ini mencuat di tengah ketegangan lama antara perusahaan pembiayaan dan debitur yang kerap berakhir dengan penarikan paksa. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas: eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa pengakuan debitur. Artinya, pengambilan kendaraan tanpa proses pengadilan sama saja mengabaikan hukum yang sudah ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen NSC Finance Cabang Makassar belum memberi klarifikasi resmi. Sementara publik bertanya-tanya: apakah keadilan hanya akan menjadi teks dalam undang-undang, atau benar-benar hadir untuk melindungi warga kecil seperti Nurul?

“Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat kecillah yang selalu berdarah. Dan pada luka mereka, kita bisa membaca betapa hukum masih butuh keberanian untuk benar-benar berpihak pada yang lemah,” ujar seorang akademisi hukum di Makassar, menanggapi kasus ini.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan regulator. Nurul menunggu, publik menanti. Apakah suara seorang konsumen kecil bisa menggugah tembok besar kekuasaan modal? Ataukah kisah ini akan kembali hanyut bersama deretan panjang keluhan yang nyaris tak pernah berakhir?

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *