BENGKULU UTARA |BUSERKOTA.Com)- Diduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN.37 Bengkulu Utara, yang satu atap di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan aksi asusila terhadap muridnya sendiri.
Saat ini kasusnya menjadi viral di publik. Yang sangat disesalkan adalah oknum Kepsek ini belum ditindak dan mendapatkan sanksi hukum dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian ini sudah terjadi beberapa bulan lalu di SMP Satu Atap tersebut, dan diselesaikan oleh Kepala Desa Kerta Pati Kecamatan Air Besi, di rumah kediaman Kepala Desa dan disaksikan oleh beberapa warga desa dan pihak sekolah pada hari Jumat menjelang sore, data yang di peroleh dari Kepala Desa Kerta Pati membenarkan kejadian ini. Makannya ada perdamaian ini pak,” jelasnya.
“Saya juga sempat emosi mendengar masalah ini, terkait warganya yang diperlakukan seperti ini, ujar Kades Kerta Pati.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, dokter Andes membenarkan kejadian itu.
“Ya benar kejadian tersebut memang ada, dan saat ini pihak korban sudah melakukan perdamaian dengan oknum Kepsek tersebut, jujur saya katakan hal ini sebenarnya sudah lama terjadi, baru sekarang tercium ke publik, dan kami pihak dinas melihat hal ini sudah tidak ada masalah, di karenakan kedua belah pihak sudah sepakat bersama sama untuk melakukan perdamaian.Jadi kami anggap hal ini sudah tidak ada masalah,” terangnya.
Ketika di singgung terkait apakah ada sanksinya terhadap kepala sekolah tersebut, kepala dinas mengatakan, sudah tidak ada masalah, kepala sekolah masih tetap menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan anak tersebut masih sekolah di sana”, jelas Fahrudin yang akrab disapa D .
Menurut praktisi hukum, Kris Nugroho, S.H, M.H, mengatakan, justru dengan adanya perdamaian tersebut memperkuat adanya dugaan asusila, yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut, kenapa melakukan perdamaian tersebut, itu menunjukkan bahasa kejadian tersebut benar benar terjadi, dan hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya”, ujar Kris.
“Apa lagi beliau adalah seorang Kepala Sekolah, yang mestinya menjaga anak anaknya tersebut disaat jam sekolah, ini justru terbalik melakukan hal hal yang tidak sepantasnya terjadi,” ujar Kris Nugroho.
Sebenarnya ini sudah menjadi atensi Mabes Polri terkait anak anak, contoh kejadian di putri hijau, beberapa bulan yang lalu, yang menimbulkan korban sebanyak 21 orang, ini menjadi atensi pihak Mabes Polri, di karenakan ini penyakit yang harus cepat diambil tindakan, tegasnya.
Sementara pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Utara, Novri Silaban S E, selaku kepala inspektorat kabupaten Bengkulu Utara, di konfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut, dan akan minta keterangan dari pihak Diknas kabupaten Bengkulu Utara nantinya.
” Kasus ini akan menjadi prioritas kami dalam hal penanganan terhadap anak anak sekolah ini,” ujarnya.
Praktisi hukum Bengkulu Utara, julisti Anwar SH, MH, mengatakan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak anak, dan perdamaian tersebut tidak menghapuskan perbuatan pidana yang di lakukannya, ungkapnya.
Menurut Kepala UPTD mengatakan kami kalau ada laporan baru bisa mendampingi korban, untuk saat ini belum adanya laporan tersebut, pihaknya hanya menunggu,” ujarnya. ( Dadan )
Tim ( Red )/Andi Rosha












