KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai penyelenggara pemilu memiliki dua tugas utamanya yaitu menyiapakan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu.
Kedua yang tak kalah pentingya adalah mensosialisasiakan dengan maksimal tugas dan tanggungjawabya atas tahapan pelaksanaan pilkada.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H, Selasa (10/12/2024).
Menurut Viktor, berjalan maksimal tidaknya setiap tahapan pemilu selaian kesiapan penyelenggaranya sangat ditentukan sejauah mana KPU
mensosialisasikan dengan benar dan maksimal tahapan thapan pilkada, terutma terkait dengan partisipasi pemilu.
Bagi Viktor, karena terkait partisipasi pemilih ini itu sudah dimulai sebenarnya sejak tahapan pendataan , dan pendaftaran pemilih. Yang akan ikut dalam melaksnakan hak pilihnya di pilkada. Dari jumlah dapat yang terdaftar memang sebisa mungkin tersosilisaskan kepada semua akan waktu pencoblosan dan penting dan strategisnya pemilu harus dapat terdesiminasi dari waktu ke waktu sehingga partisipasi pemilu akan lebih baik. Bila melihat dari jumlah dapat yang terdaftar dan jumlah dapat yang menggunakan hak pemilih memang minim sekali parstispasi publiknya.
Ini menunjukan bahwa ada soal dalam kewajiaban kpu dalam nensosialsiasikan dalam menggerakan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Memang dapat yang ada bisa saja ada yang tinggal dan bekerja di luar TTU tapi jumlahnya tentu dibawah 2% dan ditambah dengan yang pindah tempat pemilihan , sakit, alasan kerja itu tidak lebih dari 0,5 persen.
“Menurut saya tingkat partispasi pemilih di angka 60 an persen dengan golput sebanyak 40 an persen ini cukup tinggi. Mestinya KPU menginfirmasikan ke publik atas dua kewajiban pokok kpu melakskanan tahapan dan melakukan sosialisasi tahapan itu berupa proporsi anggaran untuk melakukan sosiasilasi. Karena dari anggaran setidaknya kita publik bisa melihat apakah tugas utama kpu dalam lakukan sosialisasi tahapan pemilu sehingga tingkat partisipsi dan kesadaran pemilih meningkat.”
Viktor menilai, karena kita melihat dalam melaksanakan tahapan tahapan pilkada ini tidak semua tahapan itu tidak terinformasikan ke publik pada hal asas penyelenggara pemilu itu adalah transparan dan akubtable , terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dimana tahapan kampnye yang mengharuskan adanya lampiran awal dana kampanye dan laporan penggunaan dana kapanye sampai dengan telah diumumkan paslon suara terbanyak sama sekali kpu tidak mengumumkanyan ke publik.
“Berapa dana awal kampanye paslon, berapa jumlah sumbanganya, sama sekali tidak ada infirmasinya.
Apakah semua paslon melampirkan dana awal kampanye, penerimaan dan pengelenggaran dana kampanyen serta siapa saja penyumbangnya , dilakukan oleh semua paslon sama sekali tidak ada infirmasi. Jadi tidak mengherankan kalau partispasi pemulihnya hanya mencapai 60 persen karena bisa jadi sosialsiasnya yang tidak maksimal,” ungkapnya. (*)














