INTANJAYA (BUSERKOTA.COM]- Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Apolos Bagau, S.T dalam setahun terakhir masa kepemimpinannya di kabupaten Intan Jaya, mendapat banyak soroton dari masyarakat Intan Jaya.
Kali ini dapat semprot sorotan kritik dari Ketua KAPP Kabupaten Intan Jaya, Henes Sondegau, S.T, saat dihubungi media ini, Minggu (19/5/2024) membeberkan, sekarang ini kabupaten Intan Jaya krisis kepemimpinan karena Pj.Bupati tidak lagi membantu menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi di Intan Jaya antara TNI-Polri melawan TPNPB OPM di distrik Homeyo, dan Pj.bupati sama sekali tidak memperhatikan masyarakat distrik Homeyo yang mengungsi menyelamatkan diri di kampung-kampung yang aman dan tinggal di pengungsian selama berminggu-minggu, ditambah lagi dua orang masyarakat menjadi korban yakni Boki Bagau dari kampung Enganengga dan Alexander Parapak adal Suku Toraja, tidak lagi menemui korban banjir dan longsor yang terjadi di kampung-kampung, tidak lagi melayani masyarakat, pelayanan masyarakat lumpuh total di kantor pusat pemerintahan kabupaten Intan Jaya, dinas yang selalu aktif hanyalah dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), TNI-Polri bersama kepala distrik Sugapa.
“Setahun lebih Pj,Bupati Intan Jaya tidak mengurus masyarakat di Intan Jaya tetapi kerapkali urus partai politik di Jakarta dan diduga untuk mengusung dirinya maju sebagai bupati Intan Jaya periode 2024-2029”, ungkap Henes Sondegau
Henez dengan tegas meminta dan mendesak kepada Pj.Bupati untuk segera mundur dari jabatannya jika mau maju sebagai calon bupati Intan Jaya .
“Dengan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas telah menyampaikan ke media-media nasional, yang mana seorang Penjabat yang mau maju calon bupati maka harus mundur”, ungkap Henes Sondegau.
Henez menambahkan jikalau Pj.Bupati Apolos Bagau, ST, mau maju sebagai calon bupati silakan saja, hak berpolitik semua masyarakat tidak dibatasi, tapi harus melalui ketentuan yang telah diatur oleh Mendagri”
“Boleh saja, tetapi segera mengusulkan pengganti melalui mekanisme yang ada, daripada menjadi simpang siur di tengah masyarakat, masyarakat butuh pemimpin, jangan urus politik saja sampai mengorbankan pembangunan di Intan Jaya”, pintah Henes
Dengan tegas Mendagri Tito Karnavian sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran.
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya pj kepala daerah yang mundur segera diisi oleh pejabat lain.
“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujarnya
(Frangky Kemong)














