MIMIKA |BUSERKOTA.COM) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap motif Pembegalan yang terjadi di Jalan Cenderawasih, pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2024) kemarin, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengungkapkan, pasca kejadian, korban bersama saksi langsung membuat laporan polisi di kantor Polisi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kata Fajar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIT, dimana korban berinisial EEK menjelaskan, kronologis singkatnya bermula dari korban dan saksi hendak berangkat dari kediamannya di Sp2, Mimika, Papua Tengah menuju arah kota.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Cenderawasih, setibanya di TKP, tiba-tiba ada motor yang membuntuti dan langsung menarik tas milik korban yang saat itu tengah disandanginya di samping kanan.
Usai merampas tas milik korban, kedua pelaku langsung cabut melarikan diri.
Saat itu, korban dan saksi akhirnya terjatuh. Keduanya diketahui mengalami luka ringan dan lebam. Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian materi berupa 1 unit HP, kalung emas dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Pelaku sendiri saat ini sudah mulai kami identifikasi berdasarkan dengan keterangan saksi maupun hasil rekaman cctv dimana yang kita bisa pastikan yang pertama pelaku menggunakan motor diduga jenis motor Yamaha Vixion berwarna merah,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi tengah melakukan pendalaman dan pengejaran untuk terhadap kedua pelaku yang diperkirakan berusia 23 hingga 30 tahun itu.
POLISI AMANKAN PEMEGANG HP KORBAN
Iptu Fajar mengatakan, kasus ini menjadi atensi pimpinan karena cukup viral. Apalagi, dengan cara pelaku merampas hingga korban terjatuh dari motor.
Kendati demikian, berdasarkan pendalaman, pihaknya telah berhasil mengamankan seseorang yang memegang Hp milik korban.
“Nah saat ini memang kita sedang dalami apakah ada keterlibatan yang kita amankan tersebut dengan kejadian. Apakah dia hanya membeli hp korban atau dia terlibat didalam itu, jadi kita masih dalami,” ungkap Iptu Fajar.
Iptu Fajar menyebutkan, orang tersebut diamankan pada Rabu, 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIT (jam 11 malam). Polisi juga menggeledah kediamannya di Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.
Ia kemudian digeser ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika untuk dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Saat ini sudah kita amankan dan memang masih dalam penyelidikan untuk tau apakah dia ikut terlibat atau memang murni terkait dengan hp milik korban yang sudah kita konfirmasi sesuai dan memang itu betul hp korban,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kondisi korban Kiki dipastikan baik-baik saja.
(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).