Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

PPK Dinas Pertanian Sulsel Diperiksa Kejari Soppeng: Menyibak Jejak Korupsi Alsintan

169
×

PPK Dinas Pertanian Sulsel Diperiksa Kejari Soppeng: Menyibak Jejak Korupsi Alsintan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BUSERKOTA.COM] – Satu per satu tabir kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mulai tersibak.

Kali ini, giliran seorang pejabat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan berinisial MM diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Selasa (26/8/2025).

MM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program bantuan handsprayer tahun anggaran 2022–2023, disebut-sebut sebagai orang yang paling mengetahui jalannya pengadaan sekaligus distribusi bantuan. Bantuan itu diduga berasal dari aspirasi eks anggota DPRD Sulsel, yang seharusnya menyasar kelompok tani penerima manfaat di Soppeng.

Pemeriksaan MM berlangsung maraton sejak pagi hingga sore. Kehadirannya di kantor Kejari tak pelak mengundang perhatian. Bagi publik, ia adalah kunci yang bisa membuka pintu gelap dugaan penyelewengan bantuan pertanian tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, menegaskan pihaknya tidak akan main-main.

“Pemeriksaan dilakukan mengingat yang bersangkutan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas program ini. Untuk saat ini statusnya masih saksi, namun siapa pun yang terbukti terlibat tentu akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sikap tegas kejaksaan ini sejalan dengan desakan publik. Sehari sebelumnya, Senin (25/8), Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng (AMMS) menggelar aksi di depan Kantor Kejari. Mereka menuntut agar perkara ini tidak hanya berhenti di level bawah, melainkan menjerat semua pihak yang bermain dalam pusaran dugaan korupsi alsintan.

Dalam orasinya, massa menyuarakan lima tuntutan:

  1. Mengusut tuntas dugaan korupsi alsintan secara transparan.
  2. Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Tipikor.
  3. Menyita seluruh alsintan yang disalahgunakan dan mengembalikannya ke petani penerima sah.
  4. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program bantuan pertanian di Soppeng.
  5. Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi distribusi bantuan sosial dan pertanian.

Kasus ini jelas bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Ia menyangkut nasib petani kecil yang seharusnya terbantu, namun justru terampas haknya oleh permainan kotor segelintir elit.

Kini, masyarakat menunggu bukti nyata. Apakah Kejari Soppeng benar-benar akan menegakkan hukum dengan taringnya, atau justru membiarkan kasus ini masuk “angin” seperti banyak perkara korupsi lain?

Buserkota.com akan terus mengawal. Sebab bagi kami, mengungkap kebenaran bukan sekadar tugas jurnalistik, tapi bagian dari tanggung jawab moral terhadap rakyat kecil yang kerap jadi korban permainan anggaran.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *