Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Pasal Apa Membayangi Tiga Tersangka Dokter Icha?

325
×

Pasal Apa Membayangi Tiga Tersangka Dokter Icha?

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com — Di tengah upaya keluarga mencari kejelasan atas kematian almarhumah dokter Icha, sebuah pertanyaan hukum kembali mengemuka: apakah penetapan tersangka telah diikuti dengan konstruksi hukum yang paling tepat?

Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum baru keluarga, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA, yang meminta penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) lebih cermat dalam menentukan pasal terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut ialah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Bagi Fransisco, perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada persoalan yang menurutnya sama penting: pasal apa yang paling tepat diterapkan terhadap dugaan perbuatan mereka?

Ia secara khusus menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 530 KUHP, terutama karena para tersangka merupakan pejabat publik.

Kuasa Hukum Baru, Pertanyaan Lama

Pernyataan itu disampaikan Fransisco dalam konferensi pers bersama keluarga almarhumah dokter Icha di Kupang, Rabu (9/9/2026).

Hadir dalam konferensi pers tersebut ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni; ibu kandung, Nur Azizah; paman kandung, Fabianus Banase; serta adik kandung almarhumah, Tiara Pakaenoni.

Fransisco mengatakan, dirinya baru dipercaya keluarga untuk menjadi kuasa hukum dan mendampingi proses hukum dalam upaya mengungkap secara terang perkara yang berkaitan dengan kematian dokter Icha.

“Keluarga ingin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan konstruksi hukum serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Pernyataan itu menempatkan pendampingan hukum keluarga pada satu titik yang tegas: bukan sekadar mengikuti perkembangan perkara, melainkan memastikan setiap tahapan hukum dapat diuji secara objektif.

Dari Laporan Polisi ke Penyidikan

Menurut Fransisco, laporan polisi terkait perkara tersebut telah dibuat pada 3 Juli 2026.

Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani melalui tim gabungan atau Joint Investigation Polda NTT bersama Polres TTU dan Polres Kupang.

Penyelidikan selanjutnya berkembang hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, kata Fransisco, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta enam orang. Namun, naskah sumber yang disampaikan belum memuat keterangan lengkap mengenai enam orang tersebut.

Fransisco menilai, perkembangan penyidikan itu perlu diikuti dengan ketelitian dalam menyusun konstruksi hukum, terutama ketika perkara menyangkut dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pasal apa yang paling tepat diterapkan terhadap dugaan perbuatan mereka.”

Pasal dan Tanggung Jawab Publik

Sorotan terhadap Pasal 530 KUHP menjadi bagian penting dalam pernyataan kuasa hukum keluarga. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, unsur delik, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam konteks perkara ini, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.

Analisis kontekstual: Perkara kematian dokter Icha memperlihatkan bahwa pencarian keadilan tidak hanya membutuhkan penetapan tersangka, tetapi juga ketepatan dalam menghubungkan dugaan perbuatan, unsur pidana, dan alat bukti. Ketika pihak yang diperiksa merupakan pejabat publik, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting. Karena itu, ruang kritik terhadap konstruksi hukum harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Bagi keluarga, proses hukum tersebut menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang telah menyita perhatian publik.

Bagi penyidik, tantangannya adalah memastikan setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dan bagi publik, pertanyaan tentang pasal yang tepat bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan bagian dari harapan agar hukum bekerja dengan terang, tanpa tekanan, dan tanpa kehilangan ketelitian.

Sebab, dalam perkara kematian seorang dokter, keadilan tidak cukup hanya diumumkan melalui status tersangka; ia harus dibuktikan melalui proses hukum yang jujur, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *