BANDUNG |BUSERKOTA.Com)-Di Kota Bandung, sebuah unggahan mahasiswa tentang pungutan liar di jalan raya kembali membuka luka lama: bagaimana oknum aparat bisa menggerus kepercayaan yang mestinya mereka jaga.
Jejak Pagi yang Membelokkan Kepercayaan
Pagi itu, Rabu 26 November 2025, waktu bergerak cepat. Seorang mahasiswa yang sedang mengejar UTS pukul 08.00 justru terhenti pada titik tak ia duga: Jalan Soekarno–Hatta. Ia mengaku dihentikan oleh seorang polantas, kunci motornya diambil, dan ia diminta mengikuti ke sebuah pos kecil di pinggir jalan.
Dalam unggahannya, ia menulis pelan namun getir:
“Aku cuma takut banget telat waktu itu… Akhirnya aku bilang, ya sudah pak, saya bayar. Biar cepat.”
Transfer Rp550.000 pun dilakukan ke rekening BRI yang disebut oknum tersebut. Bukan melalui BRIVA ETLE, bukan melalui surat tilang resmi. Hanya ke sebuah nomor rekening pribadi.
“Rp550 ribu itu bukan uang kecil buat aku… hati aku kayak jatuh banget,” tulisnya lagi.
Unggahan ini viral, menyulut kemarahan publik yang sudah jenuh pada praktik pungli aparat jalan raya.
Propam Bergerak, Nama Institusi Dipertaruhkan
Seksi Propam dan Satlantas Polrestabes Bandung bergerak cepat setelah postingan itu meledak di jagat maya. Kepala Unit Lantas Polsek Rancasari—oknum yang disebut dalam unggahan—telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
AKBP Wahyu Pristha Utama dalam pernyataannya menegaskan:
“Diduga terjadi pelanggaran disiplin… Kami langsung maraton melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berita tersebut.”
Namun, sang oknum membantah keras adanya pungli.
“Tidak ada transfer apa pun di Briva sesuai ETLE,” ujar AKBP Wahyu mengutip pengakuan terperiksa.
Meski begitu, Propam belum dapat menjatuhkan sanksi karena keterangan mahasiswa sebagai pelapor menjadi kunci utama konfrontasi. Hingga kini, mahasiswa tersebut masih dicari untuk dimintai keterangan resmi.
Analitik Hukum: Ketika Kewenangan Disalahgunakan
UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 telah mengatur mekanisme penindakan pelanggaran jalan raya melalui tiga instrumen:
- Surat tilang fisik (manual)
- ETLE statis dan mobile
- Pembayaran resmi melalui BRIVA sesuai nominal denda
Meminta uang tunai atau transfer ke rekening pribadi bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi berpotensi masuk ke dalam delik pidana:
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
- Pungutan liar sebagai tindak pidana korupsi bila berkaitan dengan jabatan
- Penyalahgunaan wewenang (Pasal 423 KUHP / UU Tipikor Pasal 12 e)
Kriminologi pun memandang tindakan ini sebagai kejahatan “opportunity-based”—kejahatan yang muncul karena adanya celah tekanan psikologis korban (dalam kasus ini: takut terlambat, bingung, dan terintimidasi).
Fenomena Struktural: Pungli Jalanan dan Kultur Kekuasaan Kecil
Kejahatan seperti ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia sering muncul dari tiga kondisi utama:
- Power asymmetry – posisi aparat menguasai ruang interaksi.
- Vulnerability korban – mahasiswa ini terburu waktu, panik, dan sendirian.
- Weak institutional control – pengawasan internal sering kali bersifat reaktif, bukan preventif.
Inilah yang membuat pungli jalanan menjadi kejahatan laten: tidak terlihat, tetapi terus terjadi.
Solusi: Mengunci Celah Gelap Aparat di Jalan Raya
Untuk mencegah praktik serupa, beberapa langkah harus ditempatkan sebagai standar:
- Bodycam wajib aktif dalam setiap penindakan. Rekaman tak boleh dimatikan tanpa prosedur.
- Tidak ada tilang tanpa transaksi digital resmi. Semua pembayaran diarahkan ke ETLE atau sistem BRIVA.
- Call center 24 jam untuk memastikan masyarakat dapat melapor langsung saat kejadian, bukan setelah viral.
- Audit mendadak pos polisi yang sering dijadikan titik interaksi pungli.
- Sanksi tegas dan transparan—pengumuman terbuka hasil pemeriksaan oknum agar publik melihat komitmen institusi.
- Literasi hukum masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, agar tidak mudah ditekan oleh otoritas jalanan.
Refleksi: Negara Harus Hadir, Bahkan di Tikungan Jalan Tepagi
Kasus ini hanyalah satu dari sekian bahasa luka yang diucapkan warga: bahwa rasa aman bisa sirna bukan karena kriminal biasa, tetapi ulah aparat yang mestinya melindungi.
Di sinilah ujian moral institusi penegak hukum berlangsung: bukan pada cerahnya seremoni, tetapi pada gelapnya pos kecil di pinggir jalan tempat rakyat kecil bertaruh kepercayaan.
AKBP Wahyu menutup pernyataannya:
“Petugas masih menunggu keterangan mahasiswa… untuk dikonfrontasi keterangannya.”
Kini publik menunggu bukan hanya konfrontasi, tetapi pembuktian bahwa negara mampu menegakkan disiplin atas dirinya sendiri.
Tagline BUSERKOTA.COM:
“Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal.”














