LABUAN BAJO |BUSERKOTA.Com — Sengketa tanah yang berlarut di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleh, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya meledak menjadi kekerasan. Tanah yang semestinya menjadi ruang kehidupan justru berubah menjadi titik bara, setelah dua oknum anggota TNI AD terlibat dalam pemukulan terhadap Syarif, warga setempat, hingga korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut disampaikan Dandim 1630/Manggarai Barat, Budiman Manurung, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026). Dari keterangannya, persoalan itu tidak berdiri sendiri. Ada sengketa tanah yang disebut telah lama mempertemukan keluarga kedua anggota TNI tersebut dengan Syarif.
Menurut Budiman, tanah yang menjadi sumber konflik merupakan milik orang tua kedua anggota TNI AD. Tanah tersebut disebut digarap Syarif tanpa izin.
Perselisihan bahkan disebut telah berulang kali terjadi. Orang tua kedua anggota TNI itu kerap terlibat adu mulut dengan Syarif. Dalam situasi tersebut, pihak keluarga anggota TNI disebut merasa mendapat intimidasi karena kondisi fisik yang tidak sebanding.
Perkara tanah itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dandim menyebut sengketa tersebut telah menjalani tiga kali persidangan dan pada persidangan ketiga, pihak orang tua kedua anggota TNI tersebut dinyatakan memenangkan perkara.
Namun, kemenangan di ruang pengadilan ternyata belum serta-merta memadamkan bara konflik di lapangan.
Justru dari titik itulah, persoalan kembali menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif: benturan fisik.
Dua versi, satu peristiwa
Keterangan mengenai awal mula pemukulan datang dari dua sisi yang berbeda.
Safrudin (41), adik Syarif, memberikan versi yang berbeda. Menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WITA ketika Syarif baru pulang memancing dan hendak beristirahat di rumah.
Syarif disebut sempat meminta istrinya memasak nasi dan ikan.
Tidak lama kemudian, menurut Safrudin, sekelompok orang termasuk oknum TNI datang ke pekarangan rumah. Mereka disebut merusak pagar dan tanaman di kebun.
Syarif kemudian merekam situasi tersebut menggunakan telepon genggam.
Namun suasana disebut berubah cepat.
Di hadapan istri dan anaknya, Syarif diduga dipukul.
Versi ini menempatkan Syarif sebagai pihak yang diserang terlebih dahulu.
“Ketika sengketa tanah belum selesai di meja hukum, jangan biarkan emosi mengambil alih peran hukum. Sebab sekali tangan berbicara, persoalan yang semestinya diselesaikan dengan bukti dapat berubah menjadi luka yang panjang.”
Di sisi lain, berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, justru Syarif disebut menjadi pihak yang lebih dahulu menyerang.
Syarif diduga mencoba menyerang kedua anggota TNI tersebut menggunakan parang.
Dalam situasi itu, adik salah satu anggota TNI disebut menepis parang tersebut hingga senjata itu terlepas dan dibuang jauh dari lokasi.
Setelah parang tidak lagi berada di tangan Syarif, kedua anggota TNI tersebut diduga melakukan serangan balik dengan memukul Syarif hingga mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut, Syarif hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Ketika sengketa tanah berubah menjadi perkara pidana
Secara kontekstual, sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah pada prinsipnya memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme hukum. Bahkan ketika salah satu pihak telah memperoleh kemenangan dalam proses peradilan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian konflik tetap harus ditempuh melalui prosedur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan. Pada titik inilah, fakta mengenai siapa yang memulai serangan, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung, apakah terdapat ancaman menggunakan parang, serta bagaimana respons kedua anggota TNI tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian secara objektif.
Sebab, status sebagai anggota TNI maupun sebagai warga sipil tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum.
Begitu pula luka yang dialami korban tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban aparat untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Yang harus dicari bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apa yang sebenarnya terjadi.
Keterangan Dandim, pengakuan keluarga korban, keterangan saksi di lokasi, kondisi luka korban, rekaman telepon genggam apabila tersedia, keberadaan parang, serta seluruh alat bukti lainnya menjadi kepingan yang harus dirangkai secara hati-hati.
Di tengah silang keterangan itu, satu prinsip hukum tetap harus berdiri tegak: setiap pihak harus diperlakukan secara adil sampai fakta dan kesalahan masing-masing benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.
Sengketa tanah dapat dimenangkan di pengadilan.
Tetapi kemenangan hukum tidak pernah menjadi tiket untuk memenangkan pertengkaran dengan kekerasan.
Begitu pula tuduhan pemukulan tidak boleh berhenti pada amarah dan opini publik.
Semuanya harus kembali kepada bukti.
Karena di tanah yang diperebutkan itu, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya batas kepemilikan, tetapi juga batas antara hukum dan emosi, antara kewenangan dan kekerasan, serta antara kebenaran dan persepsi.
Dan ketika satu pukulan telah membuat seorang manusia terbaring di rumah sakit, pertanyaan terbesar bukan lagi siapa yang paling kuat.
Pertanyaannya: siapa yang mampu menghentikan kekerasan sebelum hukum kembali kehilangan suaranya?
BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal.














