Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwa

Spesialis Curi Kotak Amal di Tangkap Resmob Polda Sulsel

240
×

Spesialis Curi Kotak Amal di Tangkap Resmob Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

 

MAKASSAR |BUSERKOTA.Com) – Seorang pria pengangguran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi pelaku tindak pidana kriminal pencurian kotak amal. Pelaku langsung di amankan polisi di Kabupaten Takalar, lantaran tersangka atas nama Rais (38) ini sudah berulang kali melakukan aksi nya dengan modus berpura – pura melakukan ibadah untuk memuluskan aksinya.

Hal ini kemudian di Benarkan Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika. Menurutnya, Pria yang dijuluki pencuri spesialis kotak amal itu menggunakan uang hasil curiannya untuk makan sehari-hari. “modus operandinya dengan melihat kondisi masjid di sekitarnya// jika keadaan sedang sepi maka ia berhasil melakukan aksi pencurian,”kata Benny saat dikonfirmasi.

Lebih jauh dirinya menjeaskan akan peran tersangka diamankan unit resmob polda sulsel di kabupaten takalar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan di jalan trans Sulawesi itu oleh polisi. “tersangka mengaku sudah mencuri kotak amal dari empat masjid di sejumlah wilayah yang ada di kabupaten Pangkep hingga kabupaten Takalar,”beber Benny.

Terpisah, Ipda Dendi Erian, selaku panit resmob polda Sulsel menjelaskan,  pelaku merupakan resedivis pelaku pecurian dengan kasus yang sama. “pertama pencurian dilakukan pada 2018 lalu dan sempat di amankan di kabupaten jeneponto oleh pelaku,”tegasnya.

Dengan hasil curian rp 6 juta itu, pelaku menggunakannya untuk mengangsur cicilan motor roda dua dan digunakan untuk keseharian makan.

“Terakhir aksinya terekam kamera cctv di masjid yang berada di kabupaten pangkep/ sulawesi selatan,”tambahnya.

Dimana gerakan pelaku menurut Dendi itu, pelaku melakukan aksinya dengan melihat posisi kotak amal bergeser/ pelaku kemudian memuluskan aksinya dengan berpindah – pindah kabupaten.

“karena tak ada pekerjaan, tersangka merasa kesulitan untuk makan sehari-hari,”tegas dendi.

Atas perbuatannya tambah Panit 1 Resmob Polda tersebut tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *