Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitik

Stempel Palsu Dua Tahun, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

237
×

Stempel Palsu Dua Tahun, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU | BUSERKOTA.COM — Dua tahun bukan waktu yang singkat.

Jika dugaan praktik pungutan liar menggunakan stempel dinas palsu di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) benar berlangsung selama kurun waktu tersebut, maka persoalannya tidak lagi semata tentang dugaan perbuatan seorang aparatur.

Ada pertanyaan lain yang lebih tajam:

Di mana pengawasan pemerintah selama itu?

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Welem Oky, ketika menyikapi dugaan salah satu Kepala Bidang pada Dinas Perikanan TTU yang disebut menggunakan stempel dinas yang diduga palsu untuk melakukan pungutan liar.

Kepada Buserkota.com, Minggu (4/10/2026), Welem menilai dugaan praktik tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten TTU.

Menurutnya, apabila praktik tersebut benar berlangsung lebih dari dua tahun, maka pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan internal yang selama ini berjalan.

“Peristiwa yang dilakukan salah satu Kabid ini, yang diduga sudah berlangsung selama dua tahun lebih, mencerminkan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.”

Bagi Welem, pengawasan internal bukan sekadar prosedur administratif.

Ia merupakan benteng pertama pemerintah untuk mencegah aparatur menyalahgunakan kewenangan.

Ketika benteng itu gagal mendeteksi dugaan penyimpangan dalam waktu panjang, maka yang harus diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan dugaan praktik tersebut terus berjalan.

Welem bahkan mempertanyakan apakah dugaan tersebut benar-benar tidak diketahui oleh lingkungan pemerintahan atau terdapat kemungkinan lain yang harus diungkap melalui pemeriksaan.

“Praktik pungli dengan stempel palsu Dinas Perikanan Kabupaten TTU yang telah berlangsung lebih dari dua tahun memunculkan asumsi ganda. Apakah benar-benar tidak diketahui sama sekali, atau mungkin diketahui tetapi terus atau sengaja dibiarkan?”

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang objektif.

Namun, satu hal menjadi jelas: dugaan penyalahgunaan atribut dan kewenangan pemerintahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.

Stempel dinas membawa identitas institusi.

Ketika stempel yang diduga palsu digunakan dalam suatu aktivitas pelayanan atau transaksi yang berkaitan dengan masyarakat, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintah ikut dipertaruhkan.

Welem menilai dugaan praktik tersebut telah mencederai integritas Pemerintah Kabupaten TTU.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.

“Pemerintah perlu memulihkan diri di hadapan rakyat dengan menerapkan sanksi yang maksimal sebagai bentuk keseriusan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir atau tidak berkompromi dengan perilaku menyimpang dari setiap ASN yang merugikan daerah.”

Namun persoalannya tidak berhenti pada sanksi administratif.

Welem juga mendorong agar dugaan tersebut dibawa ke ranah penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi perlu ditelusuri secara serius.

“Tindakan yang dilakukan juga masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan petunjuk permulaan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.”

Atas dasar itu, Welem mendorong proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang bersih.

Tetapi dalam perspektif hukum, satu garis penting tetap harus dijaga: dugaan tidak sama dengan kesalahan yang telah terbukti.

Siapa pun yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Justru karena itulah pemeriksaan secara transparan dan profesional menjadi penting.

Jika benar terjadi pemalsuan stempel, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan, maka fakta tersebut harus dibuka melalui proses hukum.

Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduhkan juga harus dipulihkan.

Di tengah persoalan tersebut, DPRD memiliki ruang untuk mendorong pembenahan sistem pengawasan pemerintahan.

Sebab pemberantasan penyimpangan tidak cukup dengan mencari siapa yang salah setelah masalah terjadi.

Pemerintah juga harus memastikan mengapa sistem tidak mampu mendeteksinya lebih awal.

Dua tahun adalah rentang waktu yang panjang.

Dan jika dugaan itu nantinya terbukti, maka pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada pelaku.

Sistem pengawasan juga harus diperiksa.

Sebab korupsi dan pungutan liar tidak hanya tumbuh karena keberanian seseorang menyalahgunakan kewenangan.

Ia juga dapat tumbuh ketika pengawasan melemah, kontrol internal tidak bekerja, dan penyimpangan dibiarkan tanpa koreksi.

Di situlah kasus stempel palsu Dinas Perikanan TTU menjadi lebih dari sekadar perkara sebuah cap. Ia menjadi ujian bagi keberanian pemerintah membersihkan rumahnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *