KUPANG |BUSERKOTA Com)— Ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang mendadak hening. Suara Prada Richard Bulan bergetar, matanya basah. Ia mencoba menahan tangis ketika mengenang malam kelam yang merenggut nyawa sahabat sekaligus rekan seperjuangannya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kesaksian itu menjadi salah satu momen paling memilukan dalam persidangan Rabu (29/10/2025).
Laporan Khusus | BUSERKOTA.COM
Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal Demi Keadilan
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. itu menghadirkan saksi kunci yang membuka kembali lembaran tragis di tubuh Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT.
Dengan suara lirih, Prada Richard Bulan menceritakan awal mula peristiwa yang menimpa dirinya dan almarhum Lucky.
Menurutnya, insiden kekerasan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA, saat mereka duduk di atas matras di dalam barak.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Richard dengan napas tertahan.
Tendangan itu dilakukan oleh terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, yang kemudian juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipinya hingga bengkak. Tidak berhenti di situ, terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri, lalu memukul dada Lucky sebanyak lima kali.
Lucky tersungkur. Suaranya nyaris tak terdengar. “Kami sama-sama ketakutan,” ucap Richard lirih.
Ketika Harga Diri Dihina di Hadapan Rekan
Kisah Richard tidak berhenti pada kekerasan fisik. Ada luka yang lebih dalam — penghinaan terhadap martabat manusia. Dengan mata berkaca-kaca, ia melanjutkan kesaksiannya, menggambarkan detik-detik yang baginya akan terus menghantui seumur hidup.
Ia dan Lucky dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang. “Kami disuruh memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangi minyak Nona Mas,” tuturnya dengan suara bergetar.
Saat itulah perintah tak manusiawi terdengar.
“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ungkap Richard di hadapan majelis hakim sambil menangis.
Ruang sidang hening. Beberapa pengunjung menundukkan kepala, sebagian menarik napas panjang. Kesaksian itu menyingkap perlakuan kejam dan tak pantas yang dialami dua prajurit muda itu di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya disiplin dan kehormatan.
Pelecehan yang Berujung Derita
Dalam lanjutan kesaksiannya, Richard mengungkap, terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut menampar keras pipi keduanya dan bahkan menyundutkan rokok di tubuh Lucky — di paha dan belakang lehernya.
Tak berhenti di situ, bentuk penghinaan lain muncul. Para terdakwa memaksa Richard dan Lucky berpura-pura menelpon orang tua menggunakan kulit semangka.
“Kami disuruh bilang ke orangtua kalau kami di sini baik-baik saja,” ujar Richard, terisak.
Bagi saksi, perintah itu bukan sekadar olok-olok, melainkan bentuk tekanan psikologis yang mengiris batin. Saat itu, keduanya sudah dalam kondisi lemah akibat pukulan dan tendangan bertubi-tubi.
Akhir yang Tragis
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah sempat dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia meninggal dunia diduga akibat serangkaian kekerasan yang dialami di lingkungan satuannya.
Kini, kesaksian Richard menjadi potongan penting dalam upaya mencari kebenaran di balik kematian sahabatnya. Ia bukan hanya saksi mata, tetapi juga saksi hidup atas luka yang lahir dari kekerasan di tubuh institusi yang menjunjung kehormatan dan loyalitas.
“Saya bersaksi karena ingin keadilan buat almarhum. Kami datang untuk mengabdi, bukan disakiti,” kata Richard dengan air mata menetes di pipinya.
Analisis Hukum & Moral Militer
Tindakan kekerasan terhadap sesama prajurit, apalagi menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, perintah melakukan tindakan asusila dan penghinaan di depan rekan sejawat dapat digolongkan sebagai pelanggaran Kode Etik Prajurit TNI, yang menuntut kehormatan, kesetiaan, dan kemanusiaan sebagai dasar utama pembinaan personel.
Persidangan ini menjadi ujian bagi sistem hukum militer — bahwa keadilan sejati tidak mengenal pangkat dan jabatan, melainkan berpihak kepada kebenaran dan kemanusiaan.
Catatan Redaksi:
Di ruang sidang itu, air mata seorang prajurit muda bukan tanda kelemahan, melainkan suara hati yang memohon agar hukum berdiri tegak. Sebab, ketika kekerasan dibiarkan, maka kemanusiaan kehilangan seragamnya.














