Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi BST Distrik Mimika Barat, EKT Dieksekusi  3 Tahun Penjara

188
×

Terpidana Kasus Korupsi BST Distrik Mimika Barat, EKT Dieksekusi  3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

MIMIKA |BUSERKOTA.COM] Terpidana Kasus Korupsi dana bantuan langsung tunai (BST) untuk warga Distrik Mimika Barat resmi dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (29/1/2024), Kelala Kejaksaan Negeri Mimika, Meylani SH melalui Kasi Intel Kahari Mimika, Masdalianto menerangkan, eksekusi dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Pukul 15.00 WIT bertempat di Lapas Kelas III Perempuan Jayapura di Kabupaten Keerom, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRINT-07/R.1.19/Fu.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 18 Januari 2024 ini dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor, Jusiandra Glevierth Lubis, SH.

Adapun pelaksanaan eksekusi pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Terpidana EKT telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura;

2. Bahwa Terpidana EKT menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda sebesar Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan (D2) yang telah ditandatangani oleh Jaksa Eksekutor bersama Terpidana pada tanggal 26 Januari 2024, sehingga Terpidana EKT harus menjalani subsidair dari pidana denda yaitu pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan uang pengganti yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Bahwa Terpidana EKT menyatakan sanggup untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Jaksa Eksekutor bersama Terpidana;

“Bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana EKT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Masdalianto meneruskan poin keempat eksekusi putusan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya EKT merupakan terpidana kasus korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial langsung tunai (BST) untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak COVID-19 dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika sejak bulan April 2020 hingga Maret 2021 (12 tahap) pada di Distrik Mimika yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah).

(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *