Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

TPNPB/OPM Serang Pos TNI di Bintuni, Satu Prajurit Gugur

319
×

TPNPB/OPM Serang Pos TNI di Bintuni, Satu Prajurit Gugur

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI |BUSERKOTA.Com)– Suara letusan senjata menggema di perbukitan Moyeba, Distrik Moskona Utara, Sabtu siang (11/10/2025). Di tengah misi kemanusiaan, pasukan TNI dari Satgas Yonif 410/Alugoro justru disergap kelompok bersenjata TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya. Satu prajurit terbaik bangsa, Praka Amin Nurohman, gugur dalam tugas negara.

Peristiwa memilukan itu dibenarkan oleh Kapendam XVIII/Kasuari, Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, S.H., M.I.Pol.

Ia menuturkan, penyerangan terjadi saat Tim Anjangsana Satgas tengah melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga setempat.

“Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT, telah terjadi penyerangan dan penembakan oleh TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya pimpinan Demi Moss terhadap Tim Anjangsana Pos Moyeba Satgas Yonif 410/Alugoro di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara,”
Kapendam XVIII/Kasuari, Letkol Inf J. Daniel P. Manalu

Dari insiden tersebut, satu anggota TNI, Praka Amin Nurohman, dinyatakan gugur.

Sementara senjata milik almarhum dilaporkan dirampas kelompok bersenjata. Jenazah kini dalam proses evakuasi dari Teluk Bintuni menuju kampung halaman di Kebumen, Jawa Tengah, untuk dimakamkan dengan upacara militer.

Kapendam menegaskan, aksi bersenjata tersebut bukan sekadar pelanggaran keamanan, tetapi merupakan tindak pidana yang mencederai kemanusiaan dan kedaulatan negara.

“Ini merupakan bentuk kekejaman dan kekejian yang kerap dilakukan oleh TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya terhadap aparat TNI-Polri maupun masyarakat umum. Kodam XVIII/Kasuari berkomitmen untuk mengejar dan menangkap seluruh pelaku penyerangan bersenjata tersebut,”
Kapendam XVIII/Kasuari

Analitik Hukum dan Keamanan

Dalam perspektif hukum nasional, tindakan bersenjata terhadap aparat negara tergolong tindak pidana terorisme dan makar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan Pasal 106 KUHP. Penyerangan terhadap prajurit TNI yang sedang menjalankan tugas negara merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain pelanggaran pidana berat, aksi ini juga membuka ruang bagi pendekatan penegakan hukum terpadu—gabungan antara upaya militer terbatas dan proses hukum sipil—agar tidak hanya menekan gerakan bersenjata, tetapi juga memutus jaringan logistik dan propaganda yang menopang kekerasan di wilayah Papua Barat.

Peristiwa di Moyeba menjadi pengingat bahwa di balik sunyi hutan Papua, masih ada bara konflik yang terus menyala. Di tengah cita-cita damai, gugurnya Praka Amin Nurohman adalah simbol pengabdian tanpa pamrih bagi merah putih—pengingat bahwa menjaga keutuhan negeri tak hanya butuh keberanian, tetapi juga pengorbanan yang tak ternilai.

Tim Redaksi Buserkota.com
Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *