Di balik dinding perbankan daerah yang seharusnya menopang harapan ekonomi rakyat, sebuah angka terus bergaung: lima puluh miliar rupiah. Ia tidak berteriak, tetapi menuntut. Tidak mengancam, namun memanggil nurani hukum. Dan kini, panggilan itu bergerak menuju dua nama di puncak kekuasaan masa lalu.
KUPANG |BUSERKOTA.Com)-Di Kupang, hukum kembali menajamkan ingatan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memastikan langkah lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance. Kasus ini tidak lagi berada di ruang bisik penyelidikan. Ia telah resmi masuk wilayah penyidikan—wilayah di mana fakta diuji dan tanggung jawab mulai dicari.
Dua nama besar pun kembali disebut: Alex Riwu Kaho dan Edy Bria Seran, keduanya mantan Direktur Utama Bank NTT. Jaksa memastikan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Semua kasus itu sedang diproses oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,”
ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Senin, 1 Juli 2024.
Pernyataan itu sederhana, tetapi maknanya berat: hukum sedang bekerja, dan waktu tak lagi berpihak pada penghindaran.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Titik Balik Perkara
Kasus MTN Bank NTT ini bukan perkara yang tiba-tiba mengeras. Ia tumbuh melalui proses panjang—pengumpulan keterangan, pemanggilan saksi, telaah dokumen, hingga akhirnya gelar perkara di hadapan pimpinan Kejati NTT. Dari forum itulah, jaksa menyimpulkan satu hal penting: indikasi tindak pidana korupsi cukup kuat.
“Seluruh saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil pada tahap penyidikan,”
tegas Kasi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur.
Peningkatan status ini bukan formalitas. Dalam praktik hukum pidana, penyidikan hanya dilakukan jika aparat penegak hukum meyakini adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Analitik Hukum: Di Mana Letak Dugaan Korupsi?
Secara normatif, dugaan perbuatan dalam perkara ini berpotensi masuk dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 2 ayat (1) menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Bank NTT, sebagai Badan Usaha Milik Daerah, mengelola keuangan yang memiliki irisan langsung dengan keuangan negara. Setiap keputusan investasi—termasuk pembelian MTN—bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan keputusan publik yang tunduk pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan akuntabilitas.
Jika dalam pembelian MTN tersebut ditemukan:
- ketidaksesuaian prosedur,
- pengabaian analisis risiko,
- konflik kepentingan,
- atau kelalaian yang disengaja,
maka unsur actus reus dan mens rea dalam tindak pidana korupsi berpotensi terpenuhi.
Prinsip Kehati-hatian Publik
Penting ditegaskan: hingga tulisan ini dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi—termasuk para mantan pejabat—adalah bagian dari proses hukum yang sah dan dijamin asas praduga tak bersalah.
Namun jurnalisme tidak boleh lumpuh oleh ketakutan, juga tidak boleh liar oleh prasangka. Di titik inilah jurnalisme investigatif yang damai dan bertanggung jawab berperan: mengawasi kekuasaan tanpa menghakimi, menerangi proses tanpa membakar nama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- korupsi tidak selalu lahir dari amplop gelap,
- ia kerap bermula dari meja rapat,
- dari tanda tangan,
- dari keputusan yang tampak legal tetapi rapuh secara etik.
Ketika Saksi Banyak, dan Waktu Menjadi Ujian
Kejati NTT mengakui, jumlah saksi dalam perkara ini sangat banyak, bahkan sebagian berasal dari luar NTT. Ini menandakan kompleksitas perkara sekaligus keseriusan jaksa membongkar alur peristiwa secara utuh.
Mantan Dirut Alex Riwu Kaho dan Kepala Divisi Treasury Zet Lamu sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Kini, mereka akan kembali duduk di hadapan penyidik—bukan sebagai simbol, melainkan sebagai bagian dari rangkaian kebenaran yang sedang dirangkai.
Hukum sebagai Penjaga Kepercayaan
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ketika uang daerah diselewengkan, yang dirampas bukan hanya angka dalam neraca, melainkan kesempatan hidup yang lebih layak bagi masyarakat.
Kasus Bank NTT ini masih berjalan. Belum berakhir. Namun satu hal telah jelas: keheningan bukan lagi pilihan.
Dan ketika hukum mengetuk pintu masa lalu, pertanyaannya sederhana namun tajam:
Siapakah yang akan bertanggung jawab atas Rp50 miliar yang kini menunggu keadilan?
Waktu, seperti biasa, akan menjawab.














