Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

WALHI dan Lakmas NTT Pertanyakan Penegakan Hukum Ilegal Loging TTU

206
×

WALHI dan Lakmas NTT Pertanyakan Penegakan Hukum Ilegal Loging TTU

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA. Com)-
WALHI dan Lembaga Advokasi Kekerasan Masyatakat Sipil Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/12/2024) mendatangi kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkugan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingluangan Hidup dan Kehutanan wilayah Bali Nusa Tenggara yang beralamat di Jalan Frans Seda No 14, Kupang, NTT.
Kehadiran dua lembaga ini bukan mencari alasan ataupun kerjaan. Namun keduanya beraudiens dengan Peneyidik Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Balu Nusra .

Auiden dilaksanakan berkaitan dengan Penanganan Hukum ilegal Loging Sonekeling Di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kepada Walhi NTT penyidk Gakum KLHK Bali Nusra, Noldy yang didamping dua orang penyidik lainnya dari bagian Inteleje Gakum, menyampaikan, Gakum KLHK menerima laporan dugaan ilegal loging daru KPH UPT kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 15 November 2024 .

“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan.Kami sedang mendalami laporan itu dengan pengumpulan data bukti-bukti. Barang bukti berupa kayu Sonekeling sudah diamankan di Kantor -KPH UPT Kab. TTU,” ungkap Noldy.

Lebih lanjut penyidik, Noldi menerangkan, mekaisme penanganan perkara di Gakum, bahwa Gakum hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup atas laporan. Atas laporan yang masuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan bukti, lalu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status laporanya apakah diteruskan ke penyidikan atau tidak. Sehingga saat ini laporan dari KPH UPT TTU sedang dalam Penyelidikan belum Penyidikan. Kami dalam waktu dekat akan turun lagi dalam rangka pulbaket. Setelah itu baru lakukan gelar perkara.
Penyidik Gakum, Noldy mengatakan, dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini mereka juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT pada unit IV Tipiter. -Tindak Pidana Tertentu Polda NTT.
Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nong, mengatakan, sejak hadirnya Gakum Bali Nusra di NTT tahun 2016 tentunya bertujuan untuk lebih mengefektifitaskan penegkan hukum lingkungan hidup di NTT yg terus saja terjadi.
Yuven menyatakan dukungan upaya penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup KLHK.

Kami melihat adanya indikasi pelaku yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khusus yang terkait moratorium yang tidak berjalan optimal. Di kawasan pengelokaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi sonekeling yang di perintahkan dalam masa moratorium ini.. Yuven juga menyoroti modus yang digunakan pelaku seperti mengkalim bahwa kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau hutan adat, yang melibatkan pemerintah desa dalam memberikan keterangan atas asal kayu.

Sejak di tetapkan moratorium sejak tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu sonekeling pada tempat tempat penampungan maupun di masyarakat, sehingga sudah dapat dipastikan untuk sonekeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berijin maupun di rumah rumah penduduk merupakan kayu sonekeling ilegal,ujar victor Manbait dari Lakmas Cendana Wanfi NTT .

Tertangkapnya pengusaha yang sedang membuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu Sonekeling menggunakan mobil box di siang hari merupakan bukti terjadinya tindak pidana linglungan kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium. “Kami menduga adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinam keterlibatan aparat. Ini harus disikapi setiusb dengan langkah penegakan hukum. Ujar victor.
Ia juga menekankan pentingnya pemetan hutan adat dan kawasan penanaman untuk memastikan perlindungan Sonekeling jenis kayu hutan endemik khas Timor yang menjadi penyangga kawasan hutan dan lingkungan NTT yg kering dan bernulai ekonomi tinggi ini.
Dalam siaran pers yang dikirim Jumat pagi kemedia ini dijelaskan, audiens ini diikut oleh Lakmas dan Eksekutif Walhi Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, Angel C. P. Bani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *