BOGOR |BUSERKOTA.Com— Aroma penyimpangan anggaran kembali tercium dari tingkat desa. Di tengah harapan publik akan transparansi pengelolaan Dana Desa, dugaan praktik mark-up justru mencuat dari Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Laporan investigatif Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) membuka tabir angka-angka yang dinilai tak lagi wajar.
Sorotan itu tidak datang tiba-tiba. Ia tumbuh dari selisih, membesar menjadi dugaan, lalu mengarah pada pola yang disebut sistematis.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H, menyatakan, temuan pihaknya bukan sekadar perbedaan angka biasa, melainkan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran yang berulang.
╔══❀🌷💖❀══╗
“Ini bukan sekadar selisih biasa. Dari audit dokumen RAPL dan verifikasi lapangan, terlihat pola berulang—pagu anggaran dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, lalu diperkuat dengan dugaan permainan harga satuan material.”
╚══❀🌷💖❀══╝
Dugaan paling mencolok muncul pada proyek SAMISADE di Kampung Cipucung Tahun Anggaran 2024. Dari total pagu Rp427 juta, nilai pekerjaan riil diperkirakan hanya sekitar Rp235 juta. Selisih mencurigakan mencapai Rp192 juta—angka yang nyaris menyamai nilai pekerjaan itu sendiri.
Di Kampung Cigarogol, pola serupa terdeteksi. KCBI mencatat dugaan penggelembungan harga material seperti hotmix, aspal, dan agregat yang melampaui harga pasar. Estimasi mark-up berkisar antara Rp52 juta hingga Rp94 juta.
Tak berhenti di sana, proyek RAPL Tahap I Tahun 2025 juga disebut menyimpan selisih anggaran sekitar Rp46 juta yang belum terjelaskan, disertai dugaan permainan harga satuan.
Agus menegaskan, pola penyimpangan mengarah pada dua titik krusial: perencanaan yang telah “dimodifikasi” sejak awal dan penggelembungan harga material saat pelaksanaan.
╔══❀🌷💖❀══╗
“Jika ini dibiarkan, Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan. Ini yang kami soroti secara serius.”
╚══❀🌷💖❀══╝
Sebagai langkah awal, KCBI telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Kepala Desa Mekarsari dengan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan tertulis secara transparan.
Namun, KCBI menegaskan, batas waktu itu bukan sekadar formalitas. Jika tak ada respons kooperatif, langkah hukum akan ditempuh—mulai dari pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kementerian Desa PDTT.
╔══❀🌷💖❀══╗
“Kami tidak berhenti pada klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat.”
╚══❀🌷💖❀══╝
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mekarsari, Hj. Nasih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: di balik angka-angka anggaran desa, selalu ada ruang yang harus dijaga—agar tetap jujur, tetap berpihak, dan tidak berubah menjadi celah bagi kepentingan yang menyimpang.














