Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

478 Gram Emas Dipersoalkan, Mahasiswa Menggugat

88
×

478 Gram Emas Dipersoalkan, Mahasiswa Menggugat

Sebarkan artikel ini

BIMA |BUSERKOTA Com— Gelombang protes pecah serentak. Dari tingkat kecamatan hingga pusat, suara mahasiswa menggema, menuntut satu hal yang sama: kembalinya 478 gram emas milik nasabah yang diduga bermasalah di tubuh .

Aksi ini tidak berdiri sendiri. Ia menjalar, berlapis, dan terkoordinasi—dari Ambalawi, Kota Bima, Mataram, hingga Jakarta. Empat organisasi kepemudaan, termasuk (PMII) Cabang Bima, turun ke jalan dalam satu irama tuntutan.

Di Kantor UPC Pegadaian Ambalawi, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Ambalawi menggelar aksi dengan tensi tinggi. Ban dibakar di depan kantor sebagai simbol kekecewaan. Namun pengamanan dari menjaga situasi tetap terkendali.

Sementara itu, aksi serupa berlangsung di Kantor Pegadaian Cabang Bima, Kantor Wilayah NTB di Mataram dipimpin oleh oleh Arif Albimawi sebagai Korlap hingga Kantor Direktur Utama Pegadaian di Jakarta—membentuk satu garis tekanan dari daerah ke pusat.

Dalam orasinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan tegas: pengembalian emas 478 gram milik nasabah, dugaan praktik gadai ilegal, hingga desakan audit menyeluruh oleh .

╔══❀🌸🪞💖❀══╗
Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penyegelan total terhadap UPC Pegadaian Ambalawi.”
╚══❀🌸🪞💖❀══╝

Selain itu, massa juga mendesak pencopotan Kepala UPC Pegadaian Ambalawi dan Kepala Cabang Bima, serta meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini sesuai laporan yang telah masuk.

Di tengah tekanan tersebut, Kepala Pegadaian Cabang Bima yang baru, Taufik, angkat bicara. Ia mengaku baru bertugas dan belum sepenuhnya memahami detail persoalan yang terjadi.

╔══❀🌸🪞💖❀══╗
Saya baru hari ini menginjakkan kaki di sini. Terkait persoalan ini, sudah ditangani oleh bagian humas dan hukum. Kita tunggu saja proses yang berjalan, baik di kepolisian maupun di pengadilan.”
╚══❀🌸🪞💖❀══╝

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah berlangsung audit internal terhadap pegawai di Ambalawi, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur.

╔══❀🌸🪞💖❀══╗
Jika ada pelanggaran SOP, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Saat ini proses audit masih berjalan dan kita tunggu hasilnya.”
╚══❀🌸🪞💖❀══╝

Meski aksi berakhir tertib, para demonstran menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Mereka berencana membawa persoalan ini ke DPRD dan terus mengawal hingga tuntas.

Jalur Hukum: Dari Sengketa ke Pertanggungjawaban

Di balik riuh demonstrasi, perkara ini membuka ruang penyelesaian hukum yang jelas dan terukur.

Pertama, jika benar terdapat dugaan penggelapan atau penyalahgunaan barang jaminan, kasus ini dapat masuk ranah pidana berdasarkan ketentuan dalam , khususnya pasal terkait penggelapan dan penipuan.

Kedua, nasabah memiliki hak menempuh gugatan perdata untuk menuntut pengembalian emas atau ganti rugi melalui pengadilan, dengan dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Ketiga, pengawasan administratif dapat dilakukan oleh melalui audit menyeluruh, termasuk pemberian sanksi terhadap lembaga jika terbukti terjadi pelanggaran.

Keempat, proses investigasi oleh kepolisian menjadi pintu awal untuk mengungkap fakta hukum secara objektif, sekaligus memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal angka 478 gram emas. Ia adalah ujian kepercayaan—antara nasabah dan lembaga, antara hukum dan keadilan. Dan di titik itu, publik kini menunggu: apakah kebenaran akan dikembalikan, atau justru terus digadaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *