“Putusan hukum adalah puncak pertimbangan akal, tetapi keadilan kerap baru tiba bersama restu leluhur dan kesabaran.”
ATAMBUA |BUSERKOTA.Com)- Sengketa tanah di Halifehan dan Tulamalae bukan sekadar perkara perdata, melainkan perjalanan sunyi selama 12 tahun, tentang hak, warisan, dan kesabaran seorang anak angkat bernama Damianus Maximus Mela, yang memikul amanat leluhur: menjaga tanah peninggalan almarhum Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina.
Ini bukan sekadar perlawanan terhadap pendudukan lahan, tetapi upaya menegakkan martabat hukum, ketika jalur litigasi ditempuh hingga puncak tertinggi peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali. Semua pintu berkutat pada satu simpul putusan: Damianus Maximus Mela adalah ahli waris sah dan pemilik tanah yang disengketakan.
Warisan, Pengasuhan, dan Titipan Leluhur
Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina menikah pada 1941 dan tak dikaruniai keturunan.
Mereka mengangkat anak, Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali, dan kemudian mengasuh Damianus Maximus Mela secara adat Lamaknen (Golgalika)—dalam tradisi yang tak hanya mengangkat anak, tetapi mengangkat martabat dan garis darah rohani.
Seluruh dokumen warisan berpindah dari Maria Magdalena kepada Cecilia, lalu kepada Damianus sebelum wafatnya sang pengasuh. Lini estafet ini tak sekadar administratif, tetapi sumpah adat dan beban moral.
Namun di balik itu, warga penghuni lahan menolak tunduk dan memilih bertahan di atas tanah warisan.
Damianus memilih jalur hukum, bukan amarah. Ia mengetuk pintu peradilan, satu per satu, dengan kesabaran yang bahkan mungkin tak dimiliki para penduduk yang berdiri di lahan itu.
Jalan Litigasi: Dari Gugatan Hingga Kasasi
2013 menjadi tonggak perjalanan hukum perkara 18/Pdt.G/20/2013/PN.Atb, di mana Damianus menang. Namun proses perdamaian sebagian tergugat menuntut pembenahan gugatan. Banding dan kasasi bergulir, dan setiap tahap mengajarkan bahwa kemenangan hukum tak selalu berarti kemenangan prosedur.
Lembar baru dibuka:
2016 – Perkara 39/Pdt.G/2016/PN.ATB
Putusan ini menjadi dasar kokoh yang telah inkrah:
- Damianus Maximus Mela diakui sebagai ahli waris sah
- Tanah di Halifehan dan Tulamalae adalah warisan yang sah dan melekat padanya
- Para penghuni wajib menyerahkan lahan dalam keadaan kosong tanpa syarat
Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang ditolak.
Kasasi ditolak.
Peninjauan Kembali ditolak.
Hukum berhenti pada satu simpulan yang tak berubah: keadilan berada pada Damianus.
Gugatan Balik: Upaya Terakhir Menunda Takdir
Ketika Martha Olo menggugat pada 2019 bahwa dialah anak angkat yang sah, Pengadilan Negeri menolak. Pengadilan Tinggi sempat membalik putusan, tetapi Mahkamah Agung membatalkannya secara tegas (Putusan Kasasi 64 K/PDT/2023).
Seperti garis nasib yang dipahat ulang, tak ada ruang interpretasi lain:
hak dan tanah kembali pada pewaris yang ditunjuk sejarah.
Data dan Hukum: Rekam Putusan Berkekuatan Tetap
| Tingkat Peradilan | Nomor Perkara | Putusan |
|---|---|---|
| PN Atambua | 39/Pdt.G/2016/PN.ATB | Damianus menang |
| PT Kupang | 110/PDT/2017/PT.KPG | Menguatkan PN |
| Kasasi MA | 2613 K/Pdt/2018 | Menolak Kasasi |
| PK MA | 815 PK/Pdt/2020 | Menolak PK |
| Kasasi (Gugatan Martha) | 64 K/PDT/2023 | Membatalkan PT, Damianus menang |
Setiap tahap adalah validasi berulang atas kebenaran yang sama.
Dalam hukum acara perdata, inkrah berarti tak dapat diperdebatkan—tetapi dapat dihambat secara sosial. Di sinilah hukum bertemu realitas.
Eksekusi: Menunggu Negara Menjadi Negara
PN Atambua menggelar rapat koordinasi: Polres, Kodim, Brimob, Camat, Kelurahan, Pertanahan. Semua struktur negara duduk satu meja: bukan untuk berperang, tetapi menata keadilan agar tak jatuh menjadi keributan jalanan.
Panitera Marthen Benu menegaskan:
“Pelawan wajib orang ketiga, bukan bagian dari pokok perkara.”
Kuasa hukum Damianus, Ferdi Maktaen, S.H, memilih diksi yang tajam:
“Negara memiliki marwah. Ia tidak boleh tunduk pada oknum.”
Dalam kalimat itu, ada rasa getir:
Keadilan sudah datang, tetapi pelaksanaannya masih menunggu ruang.
Renungan Damai dan Martabat Hukum
Eksekusi bukan perintah mengusir, melainkan memastikan putusan yang sudah inkrah dihormati. Pada titik ini, jurnalisme damai mengingatkan:
- warga berhak atas kemanusiaan
- ahli waris berhak atas tanahnya
- negara berhak menegakkan wibawa hukum
Keadilan harus tegak, tetapi kedamaian harus menyertai langkahnya.
Jika hukum adalah rasionalitas, maka adat adalah napas, dan leluhur adalah saksi. Di Halifehan dan Tulamalae, ketiganya bertemu—dalam perjalanan sunyi seorang anak angkat yang menjaga wasiat tanah.
Eksekusi hanyalah bab penutup.
Keadilan sejatinya telah tiba sejak putusan pertama—dan bertahan, tak bergeser, hingga putusan terakhir.














