Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polisi Tak Mengampuni

50
×

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polisi Tak Mengampuni

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG |BUSERKOTA.Com — Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah jejak panjang perburuan terhadap jaringan narkotika yang terus mencoba mencari celah di tengah kehidupan masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika polisi mengungkap 258 kasus.

Capaian itu menjadi gambaran bahwa perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat. Polisi tidak hanya memburu mereka yang berdiri di garis depan sebagai pelaku lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri mata rantai jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.

Peningkatan dari 258 kasus pada periode Januari–Agustus 2025 menjadi 403 kasus pada periode yang sama tahun 2026 menunjukkan intensitas pengungkapan yang semakin tinggi. Namun, angka pengungkapan juga sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika belum selesai; semakin banyak perkara yang dibongkar, semakin penting pula memastikan jaringan di balik peredaran tersebut terus ditelusuri hingga tidak menyisakan ruang bagi regenerasi pelaku.

Bagi kepolisian, pemberantasan narkotika bukan sekadar menangkap pelaku ketika transaksi berlangsung.

Lebih jauh, upaya tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan yang menjadikan barang haram itu sebagai bisnis.

Karena itu, pesan keras kembali diarahkan kepada siapa pun yang masih mencoba mempertahankan bisnis narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kalimat pendek itu menjadi peringatan terbuka. Polisi memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Sebanyak 403 kasus yang telah diungkap hingga Agustus 2026 pun menjadi bagian dari perjalanan panjang penegakan hukum untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.

Di balik setiap perkara, terdapat masyarakat yang harus dilindungi dan generasi muda yang tidak boleh kehilangan masa depan karena jerat barang haram.

Perang terhadap narkoba, dengan demikian, bukan hanya perkara penindakan. Ia juga merupakan ikhtiar menjaga ruang hidup masyarakat agar tidak dikuasai jaringan yang menjadikan ketergantungan sebagai keuntungan dan kehancuran sebagai komoditas.

Pesannya kini terang dan tak berbelit: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak.

Sebab dalam perang melawan narkotika, satu jaringan yang terputus hari ini bisa berarti satu masa depan yang terselamatkan esok hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *