KEFA |BUSERKOTA.Com)-
Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran dalam Pilkada atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi. Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti.
Demikian ditegaskan Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU
Paulo Chrisanto, S.H, Victor Emanuel Manbait,S.H dan Dyonisius F.B.R Opat,SH di Kefamenanu, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskan Tim Kuasa Hukum, berdasarkan UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
KPU memiliki waktu paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima untuk menindaklanjuti dokumen syarat Parpol atau gabungan Parpol Pengusul Pasangan Calon merupakan satu kesatuan persyaratan yang Wajib di Penuhi dan diteliti serta dicermati oleh KPU dalam Proses dan mekanisme Pendaftaran Pasangan calon yang merupakan satu kesatuan untuk di terimanya Dokumen Syarat Dukungan Parpol atau Gabungan Parpol pengusul Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Bila salah satu Syarat formil dan prosedural mekanisme pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati tidak di penuhi, tidak lengkap dan tidak benar maka dokumen Syarat Parpol pengusul tidak dapat di terima dan di kembalikan berkasnya kepada parpol pengusul dan parpol pengusul yang bersangkutan tidak menjadi Parpol Pengusul dan atau menjadi bagian dari Gabungan Parpol pengusul bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten TTU yang menyatakan KPU TTU melakukan Pelanggaran Admistrasi berdasarkan Laporan dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, menunjukan bahwa dokumen syarat parpol pengusul Partai Gerindra Kabupaten TTU tidaklah terpenuhi seluruhnya, tidak lengkap dan tidak benar, sehingga berkas Dokumen Syarat Partai Gerindra harus dikembalikan oleh KPU kepada Pengusulannya dan menyatakan Partai Gerindra bukan merupakan bagian dari Gabungan Parpol Pengusul Bakal Calon Bupati Yanto Tantri Sanak dan Bakal Calon Wakil Bupati Jhon Amsikan.”
Dikatakan, Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi.
Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti. Berdasrkan UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
KPU memiliki waktu paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima untuk menindaklanjuti.














