ROTE NDAO | BUSERKOTA.Com)-Ibu korban penganiayaan mengajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rote Ndao Ke Kejaksaan Agung RI atas penanganan kasus yang diduga tidak transparan dan memuaskan.
Yenny Caroline FangidaE, ibu dari Muhamad Alvian (MA), korban penganiayaan berat, telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Yesaya Ndun.
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Rno, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku, dinilai Yenny tidak mencerminkan rasa keadilan.
Yesaya Ndun terbukti melakukan tindakan kekerasan berat dengan memukul korban hingga terjatuh dan menginjak kepala korban. Namun, hukuman yang dijatuhkan dirasa terlalu ringan, dan Yenny menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Naibaho dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Yenny juga mempersoalkan ketidakhadiran barang bukti berupa video penganiayaan yang dikumpulkan keluarga korban namun tidak disertakan oleh pihak kejaksaan, yang diduga turut memengaruhi ringan hukuman pelaku.
Selain itu, Yenny membantah klaim dari pihak pelaku yang menyatakan telah meminta maaf dan menuduh keluarganya melakukan penghinaan.
Ia menganggap klaim tersebut sebagai pencemaran nama baik dan telah melaporkannya ke Polres Rote Ndao pada 27 September 2024, berdasarkan Pasal 311 subsider 315 KUHP.
Dalam pengaduannya, Yenny meminta agar Kejaksaan Tinggi NTT memberikan sanksi kepada Samuel Naibaho dan memeriksa kembali pelaku terkait laporan palsu yang merugikan dirinya.
Ia juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk putusan PN Rote Ndao dan bukti video dalam bentuk flash disk.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Rote Ndao yang mengharapkan keadilan yang lebih tegas serta penanganan hukum yang profesional dari aparat penegak hukum.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Mahkamah Agung. Demikian siaran pers yang diterima oleh media ini pada Senin, 30 September 2024.














