JAKARTA |BUSERKOTA.Com)-Yenny Caroline FangidaE, ibu dari Muhamad Alvian (MA), korban penganiayaan berat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendesak dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengajukan kasasi terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Yesaya Ndun.
Yenny sebagai ibu kandung korban merasa tidak puasa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Rno, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku, dinilai Yenny tidak mencerminkan rasa keadilan.
Yesaya Ndun terbukti melakukan tindakan kekerasan berat dengan memukul korban hingga terjatuh dan menginjak kepala korban. Namun, hukuman yang dijatuhkan dirasa terlalu ringan, dan Yenny menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Naibaho dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Yenny juga mempersoalkan ketidakhadiran barang bukti berupa video penganiayaan yang dikumpulkan keluarga korban namun tidak disertakan oleh pihak kejaksaan, yang diduga turut memengaruhi ringan hukuman pelaku.














