Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaPolitik

Diduga oknum Camat Salah GunakanKewenangan,  Bawaslu Diminta  Tegakan Aturan Pilkada

197
×

Diduga oknum Camat Salah GunakanKewenangan,  Bawaslu Diminta  Tegakan Aturan Pilkada

Sebarkan artikel ini

 

KEFAMENANU (BAUSERKOTA.Com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara diminta untuk tegas segera melakukan tindakan untuk menegakan aturan Pilkada.

Permintaan itu disampaikan Direktur Lakmas, Viktor Manbait, S.H, Senin (25/11/2024) terkait didugaan penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu oknum camat di kabupaten TTU terhadap  salah kepala desa.

Menurut Viktor, Baswaslu harus melakukan pemanggilan terhadap yang diduga adalah penjabat Camat Kecamatan Insana Barat dan yang diduga kepala Desa Lapeom Kecamatan Insana Barat untuk dilakukan klarfifikasi dugaan tindak pidana pilkada. Dimana yang bersangkutan diduga dapat menggerakan / memobilisasi Kepala Desa untuk memilih calon bupati incumbent.

Kepada penjabat bupati dan Sekda agar memastikan para penjabat Camat dan ASN lainnya tidak tergoda untuk menggunakan kekuasaan dan keweanganya menggerakan atau mengintimidasi sesama ASN maupun warga untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Program- program pemerintah itu memang direncakanan untuk membangun seluruh masyarakat bukan karena kedekatan kepala desa atau pejabat tertentu atau atas kemurahan bupati, sehingga siapa pun warga negara Indonesia di Kabupaten TTU tidak perlu takut dan berani melaporkan adanya ancaman dan intimidasi dari pejabat atau ASN tertentu atau siapun untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

“Kita juga mendesak semua paslon untuk memberikan himbauan kepada para pendukungya dan menjamin Pemilu berjalan jurdil tanpa ada intimidasi dan money politik,” ungkap Viktor.

Dalam siaran pers Viktor mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh pejabat kecamatan Insana Barat atas kepala desa Lapoen untuk mengamankan desanya dari paslon lain dan harus milih calon incumbent merupakan sikap dan tindakan tidak terpuji.

Karena itu, Viktor mengatakan, mesti diusut tuntas oleh Bawaslu dan Komisi ASN apabila benar terjadi peristiwa tersebut dan dijatuhkan sanksi pidana maupun sanksi admisnitrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *