Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitik

Aktivis Desak Kapolres Madina Jerat Kades GD

42
×

Aktivis Desak Kapolres Madina Jerat Kades GD

Sebarkan artikel ini

MADINA |LINTASTIMOR.ID— Suara pemberantasan tambang ilegal kembali menggema dari Mandailing Natal. Kali ini, sorotan diarahkan kepada proses penanganan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang menyeret nama Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, berinisial GD.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi segera menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan GD sebagai tersangka, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Desakan itu muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap pemberantasan mafia tambang ilegal dan oknum aparat yang menjadi pembeking dalam pidato kenegaraan di MPR RI pada 15 Agustus 2026.

Bagi AMP2K, perhatian Presiden tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk mempercepat penanganan perkara pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan.

Pajarur dalam keterangan pers di Panyabungan, Selasa (18/8/2026), mengkritik proses penanganan laporan yang dinilainya berjalan lambat.

Kasus tersebut dilaporkan pada 6 Juli 2026 oleh jurnalis Magrifatullah bersama aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution. Menurut Pajarur, hingga kini penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, sementara GD selaku terlapor disebut belum diperiksa.

“Keterlibatan oknum Kades GD bukan lagi rumor, tetapi sudah menjadi rahasia umum. Kami mengingatkan Kapolres Madina agar jangan plin-plan dan terkesan melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden. Tangkap dan jerat pelaku dengan pasal berlapis demi efek jera,” kata Pajarur.

Aktivis PMII tersebut meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara itu. Ia secara khusus mendesak Satreskrim Polres Madina meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan GD sebagai tersangka apabila bukti yang tersedia telah memenuhi syarat.

“Kapolres harus tegas. Kami meminta agar GD segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Pajarur, komitmen Polres Madina dalam pemberantasan PETI kini menjadi perhatian publik. Ia menilai sikap yang dianggap lamban dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan tersebut berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan mafia tambang ilegal yang disampaikan Presiden Prabowo.

Bukti Administrasi dan Dokumentasi Disorot

AMP2K Madina juga meminta Satreskrim Polres Madina tidak bermain-main dalam menuntaskan perkara tersebut.

Pajarur menyebut pihaknya memiliki dasar berupa bukti administrasi dan dokumentasi visual yang menurutnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan GD. Bukti tersebut, kata dia, berasal dari rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat operasi penertiban di wilayah Kotanopan.

“Jangan sampai ada kesan Polres Madina melindungi mafia tambang yang merusak ekosistem menggunakan alat berat. Kinerja yang berlarut-larut ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Pajarur, yang merupakan alumni Pascasarjana UIN Suska Riau.

Secara kontekstual, perkara ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan lingkungan, tata kelola pemerintahan desa, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, tuntutan agar perkara segera diproses harus tetap berjalan dalam koridor pembuktian hukum: status seseorang sebagai tersangka semestinya ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata tekanan opini publik. Di titik inilah profesionalitas dan transparansi kepolisian menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.

AMP2K menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut. Pajarur bahkan menyatakan pihaknya siap mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Markas Polres Madina apabila kepolisian dinilai gagal menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan.

Ia juga menyampaikan bahwa jika kepemimpinan Polres Madina dinilai gagal mengeksekusi penegakan hukum secara tegas, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan Kapolres Madina ke Mabes Polri atas dugaan abuse of power.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah laporan tersebut akan bergerak menuju penyidikan dan menemukan titik terang, atau kembali terhenti dalam panjangnya proses administratif?

Di tengah tanah yang terus dieksploitasi dan hutan yang kehilangan diamnya, masyarakat hanya menunggu satu hal: hukum tidak sekadar terdengar lantang di podium, tetapi benar-benar hadir ketika alam membutuhkan keadilan.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *