Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana
Laporan pidana itu diterima secara sah.
Tanda bukti dibuat. Pasal dicatat.
Namun setelahnya, hukum berhenti di ruang tunggu—tanpa kepastian.
Di masa lalu, sikap diam aparat sering diselimuti dalih diskresi.
Kini, sejak KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dalih itu resmi gugur.
Negara tidak lagi diberi ruang untuk diam.
KUHAP Baru: Mengakhiri Kekuasaan Tanpa Batas Waktu
KUHAP baru secara eksplisit menegaskan prinsip akuntabilitas, pembatasan kewenangan, dan kontrol yudisial sejak tahap awal.
Beberapa norma kunci yang relevan:
- Penyidikan wajib berbatas waktu
- Setiap laporan pidana harus ditindaklanjuti secara prosedural
- Korban dan pelapor berhak atas kepastian hukum
- Tindakan koersif harus relevan langsung dengan delik
Dalam kerangka ini, sikap diam penyidik bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran prosedural yang dapat diuji.
Praperadilan dalam KUHAP Baru: Kontrol, Bukan Formalitas
Jika dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) praperadilan dibatasi Pasal 77, maka KUHAP baru secara sistemik memperluas objek pengujian, sejalan dengan:
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
- Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015
Kini, praperadilan tidak hanya menguji:
- penangkapan dan penahanan
tetapi juga:
- kelalaian penyidik
- tidak diterbitkannya SPDP
- penundaan penyidikan tanpa alasan hukum
- penyitaan yang tidak relevan dengan delik
Dengan kata lain, omission is action—diam adalah tindakan hukum yang dapat dinilai sah atau tidak sah.
Paradoks Penahanan: Polisi Membiarkan, Jaksa Mengurung
Fenomena yang kerap terjadi dan kini terang benderang cacatnya:
- Pada tahap penyidikan, tersangka tidak ditahan
- Tidak ada alasan subjektif dan objektif yang dinilai mendesak
- Berkas dinyatakan lengkap
- Pada tahap penuntutan, jaksa langsung melakukan penahanan
Padahal asas kontinuitas penilaian penahanan menghendaki konsistensi sejak awal.
Jika fakta tidak berubah, maka penahanan di tahap penuntutan patut dipertanyakan legalitas dan rasionalitasnya, karena:
Penahanan adalah ultimum remedium, bukan prosedur otomatis.
KUHAP baru mempertegas bahwa setiap pembatasan kemerdekaan harus dapat diuji secara yudisial, termasuk melalui praperadilan.
Penyitaan yang Tidak Sejalan dengan Delik: Pelanggaran Terbuka
KUHAP baru juga memperketat prinsip penyitaan.
Barang yang dapat disita harus:
- merupakan alat kejahatan
- hasil kejahatan
- atau memiliki hubungan langsung dan relevan dengan delik
Ketika aparat menyita barang:
- yang tidak disebut dalam konstruksi delik
- tidak relevan secara kausal
- hanya berdasarkan asumsi
maka penyitaan tersebut cacat hukum sejak awal.
Dalam rezim KUHAP baru, praktik semacam ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap due process of law.
Praperadilan sebagai Instrumen Etika Kekuasaan
Praperadilan bukan senjata melawan aparat.
Ia adalah mekanisme koreksi etis agar hukum tetap bekerja dalam rel konstitusi.
KUHAP baru secara tegas memposisikan:
- warga bukan objek proses
- tetapi subjek yang dilindungi prosedur
Ketika laporan diabaikan, penahanan inkonsisten, dan penyitaan melenceng dari delik, praperadilan menjadi ruang legitim untuk menegakkan kembali hukum acara.
Sejak 2 Januari 2026, negara tidak lagi memiliki kemewahan untuk diam.
KUHAP baru telah berbicara—dan ia berbicara keras tentang batas, tanggung jawab, dan kepastian.
Jika aparat memilih diam,
maka hukum menyediakan satu ruang yang tak bisa dibungkam:
hak warga untuk menggugat proses—bukan demi perlawanan, tetapi demi kemurnian keadilan.
Catatan Etis:
Tulisan ini merupakan opini hukum akademik dan analisis normatif, disusun untuk kepentingan pendidikan publik dan pengembangan diskursus hukum pidana. Tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau institusi tertentu.














