Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Ketika Negara Tidak Bergerak, KUHAP Baru Memaksa Hukum Bicara

229
×

Ketika Negara Tidak Bergerak, KUHAP Baru Memaksa Hukum Bicara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana

Laporan pidana itu diterima secara sah.
Tanda bukti dibuat. Pasal dicatat.
Namun setelahnya, hukum berhenti di ruang tunggu—tanpa kepastian.

Di masa lalu, sikap diam aparat sering diselimuti dalih diskresi.
Kini, sejak KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dalih itu resmi gugur.

Negara tidak lagi diberi ruang untuk diam.

KUHAP Baru: Mengakhiri Kekuasaan Tanpa Batas Waktu

KUHAP baru secara eksplisit menegaskan prinsip akuntabilitas, pembatasan kewenangan, dan kontrol yudisial sejak tahap awal.

Beberapa norma kunci yang relevan:

  • Penyidikan wajib berbatas waktu
  • Setiap laporan pidana harus ditindaklanjuti secara prosedural
  • Korban dan pelapor berhak atas kepastian hukum
  • Tindakan koersif harus relevan langsung dengan delik

Dalam kerangka ini, sikap diam penyidik bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran prosedural yang dapat diuji.

Praperadilan dalam KUHAP Baru: Kontrol, Bukan Formalitas

Jika dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) praperadilan dibatasi Pasal 77, maka KUHAP baru secara sistemik memperluas objek pengujian, sejalan dengan:

  • Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
  • Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

Kini, praperadilan tidak hanya menguji:

  • penangkapan dan penahanan

tetapi juga:

  • kelalaian penyidik
  • tidak diterbitkannya SPDP
  • penundaan penyidikan tanpa alasan hukum
  • penyitaan yang tidak relevan dengan delik

Dengan kata lain, omission is action—diam adalah tindakan hukum yang dapat dinilai sah atau tidak sah.

Paradoks Penahanan: Polisi Membiarkan, Jaksa Mengurung

Fenomena yang kerap terjadi dan kini terang benderang cacatnya:

  • Pada tahap penyidikan, tersangka tidak ditahan
  • Tidak ada alasan subjektif dan objektif yang dinilai mendesak
  • Berkas dinyatakan lengkap
  • Pada tahap penuntutan, jaksa langsung melakukan penahanan

Padahal asas kontinuitas penilaian penahanan menghendaki konsistensi sejak awal.

Jika fakta tidak berubah, maka penahanan di tahap penuntutan patut dipertanyakan legalitas dan rasionalitasnya, karena:

Penahanan adalah ultimum remedium, bukan prosedur otomatis.

KUHAP baru mempertegas bahwa setiap pembatasan kemerdekaan harus dapat diuji secara yudisial, termasuk melalui praperadilan.

Penyitaan yang Tidak Sejalan dengan Delik: Pelanggaran Terbuka

KUHAP baru juga memperketat prinsip penyitaan.

Barang yang dapat disita harus:

  • merupakan alat kejahatan
  • hasil kejahatan
  • atau memiliki hubungan langsung dan relevan dengan delik

Ketika aparat menyita barang:

  • yang tidak disebut dalam konstruksi delik
  • tidak relevan secara kausal
  • hanya berdasarkan asumsi

maka penyitaan tersebut cacat hukum sejak awal.

Dalam rezim KUHAP baru, praktik semacam ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap due process of law.

Praperadilan sebagai Instrumen Etika Kekuasaan

Praperadilan bukan senjata melawan aparat.
Ia adalah mekanisme koreksi etis agar hukum tetap bekerja dalam rel konstitusi.

KUHAP baru secara tegas memposisikan:

  • warga bukan objek proses
  • tetapi subjek yang dilindungi prosedur

Ketika laporan diabaikan, penahanan inkonsisten, dan penyitaan melenceng dari delik, praperadilan menjadi ruang legitim untuk menegakkan kembali hukum acara.

Sejak 2 Januari 2026, negara tidak lagi memiliki kemewahan untuk diam.
KUHAP baru telah berbicara—dan ia berbicara keras tentang batas, tanggung jawab, dan kepastian.

Jika aparat memilih diam,
maka hukum menyediakan satu ruang yang tak bisa dibungkam:

hak warga untuk menggugat proses—bukan demi perlawanan, tetapi demi kemurnian keadilan.

Catatan Etis:
Tulisan ini merupakan opini hukum akademik dan analisis normatif, disusun untuk kepentingan pendidikan publik dan pengembangan diskursus hukum pidana. Tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau institusi tertentu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *