Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Dana yang Tak Pernah Sampai: Hutabangun Jae Menunggu Jawaban di Meja Kejaksaan

146
×

Dana yang Tak Pernah Sampai: Hutabangun Jae Menunggu Jawaban di Meja Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MANDAILING  NATAL| BUSERKOTA.Com
Di desa, waktu bergerak pelan. Janji pembangunan datang seperti hujan yang dijanjikan langit, tetapi tak selalu jatuh ke tanah. Di Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, warga belajar menunggu—hingga penantian itu berubah menjadi tanya yang tak lagi bisa ditelan diam-diam.

Dana desa, yang seharusnya mengalir sebagai denyut kehidupan, kini menjadi berkas. Disusun rapi, dibaca teliti, dan perlahan dibuka satu per satu di ruang klarifikasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Pengaduan masyarakat—dumas—resmi memasuki tahap awal. Bukan vonis. Bukan pula kesimpulan. Hanya sebuah kata yang terdengar tenang, tetapi berat: klarifikasi.

Meja Kayu, Map Cokelat, dan Kebenaran yang Dicari

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan itu telah diterima dan kini sedang ditelaah.

“Kami telah mengecek laporan tersebut,”
“Benar Kejari Mandailing Natal menerima pengaduan masyarakat. Saat ini masih pada tahap klarifikasi serta pengumpulan data dan bahan keterangan.”

Tak ada suara tinggi. Tak ada nada menekan. Hanya prosedur yang berjalan sebagaimana mestinya—perlahan, hati-hati, dan berlapis. Di balik kalimat normatif itu, ada tanggung jawab besar: memilah antara dugaan dan fakta, antara kegelisahan warga dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika Warga Mulai Bertanya

Pengaduan itu diajukan oleh Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI. Ia berbicara bukan atas nama dirinya semata, melainkan membawa keresahan warga yang selama dua tahun anggaran—2024 hingga 2025—merasa tak melihat wujud dari apa yang tertulis di perencanaan.

Bidang kesehatan.
Pendidikan.
Perlengkapan sosial kemasyarakatan.
Lampu penerangan desa.
Hingga alat pertanian.

Semua disebut ada dalam anggaran. Namun di lapangan, sebagian warga hanya melihat gelap yang tetap gelap, ladang yang tetap dikerjakan dengan cara lama, dan fasilitas yang tak kunjung nyata.

Di desa, ketidakhadiran sering kali lebih terasa daripada kegagalan.

“Kami tidak menuntut lebih,”
“Kami hanya ingin apa yang dijanjikan benar-benar sampai.”

Klarifikasi: Jalan Sunyi Penegakan Hukum

Langkah Kejari Mandailing Natal ini dipandang sebagai sinyal awal keseriusan aparat penegak hukum dalam mendengar suara dari bawah. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan jujur dan terang.

Prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan objektivitas, ditegaskan menjadi pijakan. Tidak ada kesimpulan yang ditarik sebelum waktunya. Tidak ada pernyataan yang dilepaskan tanpa dasar.

Desa dan Hak untuk Mengetahui

Hingga kini, proses klarifikasi masih berjalan. Belum ada hasil. Belum ada keputusan. Publik diminta menunggu—sebagaimana desa telah lama menunggu.

Namun setidaknya, kini ada satu hal yang pasti: suara warga Hutabangun Jae tidak lagi berhenti di jalan tanah desa. Ia telah sampai ke ruang hukum, ke meja kayu yang dingin, tempat kebenaran diuji dengan dokumen dan nurani.

Dan di sana, desa berharap—
bukan pada sensasi,
melainkan pada keadilan yang bekerja pelan,
tetapi tidak lupa arah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *