Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Nikson Toto  Bunuh Istri  Agata Baoksuni di Kobar Dijerat Hukuman Mati

58
×

Nikson Toto  Bunuh Istri  Agata Baoksuni di Kobar Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

KALTENG | BUSERKOTA.Com— Motif di balik pembunuhan sadis yang terjadi di area PT BJAP 2, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mulai terkuak. Seorang suami, Nikson Toto, diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, Agata Baoksuni, setelah cekcok rumah tangga yang memicu emosi pelaku.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozi mengungkapkan, pengakuan awal pelaku menyebut tindakan tersebut terjadi usai pertengkaran antara suami dan istri.

“Informasi sementara akibat adanya percekcokan suami istri dan diduga pelaku kalap dan nekat melakukan aksi kejinya,” kata Fachrurozi, Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa ini terjadi di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara. Kasus terungkap setelah korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 18 April 2026 ditemukan dalam kondisi terkubur di belakang rumah.

Sebelumnya, pelaku sempat memberikan keterangan yang tidak masuk akal kepada keluarga korban dengan menyebut bahwa Agata pergi merantau ke Batam tanpa pamit. Keterangan tersebut justru memicu kecurigaan, mengingat korban dikenal selalu memberi kabar kepada keluarga.

Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku menunjukkan gelagat tidak wajar. Ia sempat ikut dalam pencarian, namun kemudian meninggalkan lokasi dan menghilang menggunakan sepeda motor.

Warga bersama keluarga kemudian melakukan pencarian mandiri di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah mencurigakan di belakang rumah. Saat digali, jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur.

Hasil otopsi dari tim forensik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang dipimpin dr. Erianto menyatakan, korban meninggal dunia akibat trauma hebat di bagian kepala karena hantaman benda tumpul. Ditemukan luka robek pada dahi kanan, pembekuan darah pada jaringan otak yang bersifat fatal, serta luka benturan pada bagian dada. Tidak ditemukan luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob dari Polres Kotawaringin Barat, Polres Sukamara, dan Polda Kalimantan Tengah pada Jumat malam, 24 April 2026, di wilayah Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

╔══════════════════════════════════╗
💐❤️
❝ Cinta yang seharusnya melindungi,
justru berubah menjadi luka paling dalam.
Dan ketika amarah menguasai nurani,
nyawa pun menjadi taruhan. ❞
❤️💐
╚══════════════════════════════════╝

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, apabila ditemukan unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.

Selain itu, mengingat hubungan pelaku dan korban adalah suami istri, penyidik juga berpotensi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *