Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwa

Dana Desa di Persimpangan Integritas: DPP LSM GEMPUR Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan di Simalungun

170
×

Dana Desa di Persimpangan Integritas: DPP LSM GEMPUR Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan di Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN  |BUSERKOTA Com– Di balik hamparan desa yang semestinya tumbuh bersama pembangunan, muncul suara-suara kegelisahan yang meminta untuk didengar. Jalan desa yang retak dan saluran irigasi yang dilaporkan mengalami kerusakan kini menjadi titik perhatian publik setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Desakan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun menyusul laporan masyarakat yang diterima organisasi tersebut terkait dugaan penggunaan Dana Desa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut perlu memperoleh perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai setiap laporan yang menyangkut penggunaan uang negara harus diperiksa secara objektif dan transparan.

Fokus pertama laporan tersebut mengarah pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553 yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom.

Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga menerima laporan terkait proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.

Menurut Bagus Halim, berdasarkan laporan masyarakat beserta dokumentasi lapangan yang diterima pihaknya, bangunan saluran irigasi tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian disebut telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal.

╔══════════════════════════════════╗

“Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di dalamnya terdapat harapan petani terhadap air yang mengalir, harapan warga terhadap jalan yang layak, dan harapan masyarakat terhadap pembangunan yang benar-benar memberi manfaat.”

╚══════════════════════════════════╝

DPP LSM GEMPUR juga menyoroti kondisi proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja yang berdasarkan laporan masyarakat disebut mengalami keretakan dan kerusakan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material dalam pelaksanaan proyek.

Atas dasar laporan tersebut, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bagus Halim.

Sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait, DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek yang menjadi objek pengaduan.

Menjaga Marwah Dana Desa

Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya selalu menjadi perhatian publik. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif menjadi kunci agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen administrasi.

╔══════════════════════════════════╗

“Kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan lahir ketika setiap batu yang dipasang, setiap jalan yang dibangun, dan setiap saluran yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan dengan jujur.”

╚══════════════════════════════════╝

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu penjelasan, tetapi juga menantikan kepastian. Sebab setiap Dana Desa yang digelontorkan sesungguhnya adalah amanah publik yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang kokoh, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *