JAKARTA| BUSERKOTA.Com — Di tengah duka yang belum selesai menemukan bahasanya, langkah hukum mulai bergerak. Satu per satu pintu keterangan dibuka, saksi dipanggil, dan rangkaian peristiwa yang mengiringi kematian dr. Icha Pakainoni mulai ditelusuri secara resmi.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus kematian dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pada hari ini pihak kepolisian telah mulai memanggil para saksi, termasuk rekan-rekan kerja almarhumah di Rumah Sakit Kefamenanu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi yang disebut melibatkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Hari ini kita telah memanggil para saksi atau teman-teman Dokter Icha di Rumah Sakit Kefamenanu untuk meminta keterangan terkait dugaan intimidasi dari tiga orang oknum DPRD TTU.”
Langkah penyelidikan, menurut Kapolres, tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit di Kupang maupun Kefamenanu guna memperoleh rekaman medis yang diperlukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Kupang dan Kefamenanu untuk mendapatkan rekaman medis.”
Dalam perkembangan yang sama, Kapolres turut meminta Ketua DPRD TTU untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya pernah disampaikan korban kepada Dewan Kehormatan terkait dugaan tindakan intimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.
Namun demikian, hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kapolres menegaskan bahwa setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan, kepolisian akan melanjutkan proses dengan pemanggilan terhadap tiga oknum anggota DPRD yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan membuat panggilan kepada tiga oknum Anggota DPRD TTU untuk diperiksa. Jadi kita tindak, tidak memandang siapa pun, semua akan kita berlakukan sama di mata hukum.”
Pernyataan ini menjadi penanda penting bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut mulai memasuki ruang pembuktian, bukan lagi sekadar ruang percakapan. Dalam konteks itu, proses hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memisahkan antara dugaan, fakta, dan tanggung jawab—agar setiap kesimpulan lahir dari pemeriksaan, bukan dari prasangka.
Pada akhirnya, ketika duka bertemu proses hukum, publik tidak hanya menunggu siapa yang dipanggil atau diperiksa, tetapi juga berharap bahwa kebenaran diberi ruang untuk hadir dengan utuh—tenang, terang, dan tidak tunduk pada siapa pun.














