ASAHAN |BUSERKOTA.Com– Di sejumlah sudut desa di Kabupaten Asahan, lembar-lembar spanduk yang terbentang bukan sekadar media penyampai pesan. Ia menjadi simbol kegelisahan masyarakat yang memilih bersuara lantang demi menjaga nama baik daerah sekaligus melindungi keselamatan sesama. Minggu (5/7/2026), penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dinyatakan secara terbuka oleh warga melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik yang selama ini disebut kerap menjadi akses keluar-masuk aktivitas tersebut.
Spanduk penolakan itu terpasang di beberapa wilayah, yakni Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.
Bagi masyarakat, keberadaan aktivitas PMI ilegal dinilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga berpotensi mencoreng citra daerah yang selama ini dijaga bersama.
Seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan, masyarakat tidak ingin daerahnya dikenal sebagai tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan karena keselamatan para calon pekerja migran kerap dipertaruhkan.
“Masyarakat berharap setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri memilih jalur yang resmi dan sesuai prosedur. Selain mendapat perlindungan negara, keselamatan dan hak-hak pekerja juga lebih terjamin dibandingkan menempuh jalur ilegal yang penuh risiko,” ungkap warga tersebut.
Ia menambahkan, sarana transportasi maupun akomodasi yang digunakan dalam aktivitas PMI ilegal dinilai jauh dari standar kelayakan dan tidak memberikan jaminan keselamatan bagi para calon pekerja migran.
Senada dengan itu, salah seorang Kepala Dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai sulitnya proses pengurusan dokumen atau perizinan di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat memilih jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri.
Secara kontekstual, fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan PMI ilegal tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran hukum. Di satu sisi, masyarakat menunjukkan kesadaran kolektif untuk menolak praktik yang membahayakan keselamatan dan merusak citra daerah. Di sisi lain, munculnya keluhan mengenai proses administrasi menjadi catatan penting bahwa upaya pemberantasan PMI ilegal juga perlu diiringi dengan peningkatan akses layanan, kemudahan prosedur, serta edukasi kepada calon pekerja migran agar memilih jalur resmi yang memberikan perlindungan hukum.
╔════════════════════════════════════╗
“Menolak jalur ilegal bukan berarti menutup harapan untuk bekerja. Justru itulah ikhtiar menjaga agar setiap langkah mencari nafkah tetap berada dalam lindungan hukum, keselamatan, dan martabat kemanusiaan.”
╚════════════════════════════════════╝
Spanduk-spanduk yang kini berdiri di berbagai desa mungkin hanya terbuat dari kain dan tinta. Namun di baliknya tersimpan satu pesan yang jauh lebih kuat: bahwa sebuah masyarakat memilih menjaga kehormatan wilayahnya dengan mengingatkan, mencegah, dan mengajak setiap langkah menuju masa depan dilakukan melalui jalan yang benar dan bermartabat.














