DELI SERDANG |BUSERKOTA.Com — Senja baru saja turun di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026). Di tengah denyut aktivitas warga, sebuah penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pria berinisial ES alias E (39) itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, termasuk shabu dengan berat bruto 4,32 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan ES.
Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai Rp100.000.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara. ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di balik angka 4,32 gram, perkara ini memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas: peredaran narkotika tidak selalu hadir dalam ruang yang mudah dikenali. Informasi warga menjadi salah satu mata rantai penting dalam mendeteksi dugaan aktivitas narkotika, sementara aparat penegak hukum dituntut memastikan setiap informasi tersebut diproses melalui penyelidikan dan mekanisme hukum yang profesional.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pesan itu sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam perang melawan narkotika. Lingkungan yang peka terhadap perubahan dan berani menyampaikan informasi dapat menjadi benteng awal sebelum peredaran narkotika berkembang lebih jauh.
Polresta Deli Serdang pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Sebab, di tengah kehidupan yang terus bergerak, ancaman narkotika kerap datang tanpa suara. Dan ketika sebuah informasi warga mampu membuka jalan bagi pengungkapan perkara, di sanalah kepedulian terhadap lingkungan menemukan maknanya: menjaga satu ruang kehidupan berarti ikut menyelamatkan masa depan banyak orang.














