JAYAPURA |BUSERKOTA.Com— Dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia dalam insiden penembakan di wilayah Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Di tengah duka yang belum reda, muncul pernyataan dari Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, Sebby Sambom, yang meminta warga NTT tidak mendatangi wilayah yang disebutnya masih berada dalam situasi konflik bersenjata.
Pernyataan itu disampaikan Sebby melalui pesan yang diterima pada Jumat (11/9). Ia menyampaikan dukacita atas kematian dua warga tersebut sekaligus mengklaim bahwa pihaknya telah berulang kali memperingatkan masyarakat agar tidak memasuki atau beraktivitas di wilayah yang menurutnya merupakan daerah konflik bersenjata.
“Harap maklum dan turut berduka, RIP kepada dua orang Timor Barat yang korban. Sampaikan kepada semua saudara/i dari NTT untuk tidak ke wilayah konflik bersenjata.”
Sebby menyebut masyarakat NTT sebagai saudara bangsa Papua. Ia mengatakan terdapat kedekatan antara masyarakat NTT dan masyarakat asli Papua, antara lain dalam cara berbicara maupun pola kehidupan.
Namun, dalam pernyataannya, Sebby juga mengeluarkan ancaman terhadap siapa pun yang disebutnya mengabaikan peringatan tersebut.
“Siapapun yang tidak menghargai peringatan kami, termasuk orang Papua pun kami habisi.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian paling serius dari pesan Sebby karena memuat ancaman kekerasan terhadap warga. Dalam konteks keamanan sipil, ancaman semacam itu perlu ditempatkan sebagai pernyataan dari kelompok bersenjata dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Sebby kemudian menyampaikan bahwa kelompoknya masih memperjuangkan kemerdekaan Papua dan meminta masyarakat, terutama pendatang, tidak datang ke wilayah yang disebutnya sebagai daerah konflik.
“Kami masih berjuang untuk merdeka penuh, jadi alangkah baik jangan datang ke Papua. Anda boleh datang setelah Papua merdeka.”
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai keberadaan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pendatang di Papua. Sebby menyebut keberadaan mereka berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang menurut pandangannya perlu dihentikan.
Dalam pesan yang sama, Sebby turut menuding Pemerintah Indonesia, TNI, dan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas situasi keamanan di Papua. Tudingan tersebut merupakan klaim dari Sebby dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian melalui proses penyelidikan yang independen dan berbasis bukti.
Secara kontekstual, insiden Muliama kembali menunjukkan betapa rentannya posisi warga sipil di wilayah yang mengalami konflik bersenjata. Bagi masyarakat NTT yang bekerja, bertugas, atau mencari penghidupan di Papua, keselamatan tidak boleh bergantung pada peringatan dari kelompok bersenjata semata. Negara memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan warga sipil, sementara setiap dugaan tindak pidana harus diusut berdasarkan bukti dan proses hukum. Pada saat yang sama, masyarakat perlu memperoleh informasi keamanan yang jelas agar tidak menjadi korban berikutnya.
Duka atas dua warga NTT itu kini membawa pesan yang lebih luas. Papua bukan hanya ruang pertarungan narasi politik dan keamanan, tetapi juga rumah bagi masyarakat sipil yang tetap ingin bekerja, hidup, dan pulang dengan selamat.
Karena itu, setiap ancaman terhadap warga sipil—siapa pun pelakunya—patut dipandang serius.
Sebab di tanah yang sedang diliputi konflik, satu peluru tidak pernah hanya mengakhiri satu kehidupan; ia meninggalkan luka panjang bagi keluarga, masyarakat, dan rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap manusia.














