MAKASSAR |BUSERKOTA.Com— Antrean kendaraan yang mengular hingga kilometer bukan lagi hanya pemandangan di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan. Di balik truk-truk yang tertahan, mesin yang terus menyala, dan waktu yang terbuang di jalan, ada keresahan yang semakin keras terdengar: ke mana solar subsidi mengalir ketika masyarakat justru harus menunggu begitu panjang?
Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menilai kondisi kelangkaan BBM Solar Subsidi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Ishadul, antrean panjang yang terjadi di Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur Trans Sulawesi tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan antrean atau kepanikan pembelian. Ia menduga terdapat kemungkinan penyalahgunaan maupun permainan dalam rantai distribusi BBM subsidi yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
“Antrean 1–2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan biasa. Kondisi ini harus diperiksa secara serius karena ada indikasi penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang menjadi korban.”
Atas kondisi tersebut, GRH mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah hukum yang lebih tegas dengan membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel.
Satgas itu, menurut GRH, perlu melakukan operasi terbuka maupun tertutup di SPBU yang menjadi sorotan akibat antrean panjang, termasuk menelusuri gudang-gudang industri serta jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi.
GRH juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi atau pelaku lapangan. Jika penyidikan menemukan adanya tindak pidana terorganisasi, pihak yang diduga menjadi pengendali maupun aktor intelektual harus turut ditelusuri berdasarkan bukti.
Selain itu, GRH mendorong adanya keterbukaan mengenai SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian sekaligus tercipta efek pencegahan.
Ishadul menilai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan ringan karena menyangkut kepentingan publik dan distribusi barang yang mendapatkan dukungan negara.
Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
GRH juga menyinggung Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur peruntukan BBM tertentu dan mekanisme pendistribusiannya.
Selain itu, GRH menyebut ketentuan pidana mengenai penadahan dalam KUHP serta ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari perspektif hukum yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam persoalan distribusi BBM subsidi.
Secara kontekstual, persoalan solar subsidi memiliki dua sisi yang sama-sama penting: ketersediaan barang dan integritas distribusi. Jika kelangkaan terjadi karena gangguan pasokan atau peningkatan permintaan, pemerintah dan badan usaha penyalur perlu menjelaskan faktanya kepada publik. Namun apabila penyelidikan menemukan adanya penyimpangan, penimbunan, pengangkutan atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya bergeser menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, transparansi data distribusi dan penegakan hukum berbasis bukti menjadi kunci agar tudingan terhadap pihak tertentu tidak berhenti sebagai spekulasi.
Ishadul juga meminta Pertamina tidak berhenti pada alasan panic buying apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan lain dalam distribusi.
“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tetapi rakyat tidak mendapatkannya, maka harus ditelusuri apakah terjadi kebocoran dalam distribusi. Kami meminta Kapolda tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi membuktikan melalui penegakan hukum siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan permainan dalam distribusi BBM subsidi.”
Bagi GRH, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang solar yang sulit diperoleh. Ia menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap BBM subsidi sesuai peruntukannya, sekaligus menyangkut kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Sulawesi Selatan.
Di sepanjang jalan Trans Sulawesi, truk-truk yang semestinya membawa kebutuhan masyarakat justru terhenti dalam antrean. Mesin boleh tetap menyala, tetapi roda ekonomi ikut menunggu.
Sebab ketika solar subsidi menghilang dari tangki rakyat dan berubah menjadi antrean panjang di jalan, yang dipertaruhkan bukan hanya BBM—melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan hukum yang seharusnya menjaganya.














