KUPANG |BUSERKOTA.Com) — Suasana ruang sidang militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang mendadak hening. Seorang pria berseragam loreng duduk di kursi pengunjung dengan tubuh menegang. Di tangan kanannya, mikrofon bergetar menahan amarah dan air mata. Ia adalah Cristian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang meninggal dunia dalam kasus dugaan penganiayaan brutal di lingkungan militer.
Ketika tiba gilirannya bersuara, Cristian tidak berbicara dengan emosi kosong. Kalimatnya tegas, suaranya berat, namun setiap katanya memantul di dinding ruang sidang yang kaku.
“Saya minta mereka dipecat dan dihukum mati! Jiwa saya meronta!” ujarnya lantang, membuat ruangan seketika senyap.
Majelis hakim menunduk, oditur menatap berkas, sementara para keluarga korban di barisan belakang hanya bisa menunduk, menahan tangis. Bagi Cristian, itu bukan sekadar tuntutan, melainkan jeritan batin seorang ayah yang kehilangan anak di tangan rekan-rekan seangkatannya.
Kesaksian yang Menggetarkan
Kesaksian itu berlangsung pada Senin (27/10/2025). Cristian Namo hadir dengan seragamnya sendiri, menandakan bahwa meski dirinya bagian dari militer, ia datang bukan untuk membela institusi, melainkan untuk membela darah dagingnya sendiri.
“Awalnya kami keluarga tidak mau otopsi jenazah anak kami, Licky. Kami sudah ikhlas. Tapi ingat! Jika putusan majelis hakim tidak sesuai dengan perbuatan para terdakwa, kami akan tempuh jalur lain — kami akan lakukan otopsi,” katanya lagi dengan suara yang semakin meninggi.
Pernyataan itu membuat ruang sidang tegang. Ia lalu menatap majelis hakim lurus-lurus dan mengucapkan dengan nada pasti:
“Dua hal yang kami minta: para terdakwa harus dipecat dan dihukum mati.”
Beberapa pengunjung menitikkan air mata. Ada yang berbisik pelan, ada pula yang memejamkan mata, seakan ikut merasakan luka seorang ayah yang kehilangan anak bukan karena perang, melainkan karena pengkhianatan di dalam tubuh sendiri.
Duka yang Menjadi Api Keadilan
Cristian mengenang putranya, Prada Lucky, sebagai sosok muda yang ceria dan berdisiplin. Ia mengantarkan anaknya ke dunia militer dengan penuh kebanggaan, yakin bahwa institusi itu akan menjadi rumah yang aman dan terhormat.
Namun semua berubah ketika kabar duka datang. Tubuh anaknya pulang dalam peti. Luka lebam di tubuhnya menuntut penjelasan, dan penjelasan itu kini menjadi beban berat yang harus dijawab oleh hukum.
“Anak saya dulu masuk tentara dengan bangga, bukan untuk mati sia-sia,” ucap Cristian perlahan di akhir kesaksiannya.
Suara itu pelan, tapi meninggalkan gema panjang di ruang sidang yang dipenuhi aparat berseragam.
Hukum Acara Pidana Militer: Proses dan Prinsip Keadilan
Perkara kematian Prada Lucky Namo diperiksa di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Prosedurnya diatur secara khusus, karena menyangkut anggota aktif TNI.
Dalam hukum acara pidana militer, terdapat tiga unsur penting:
- Oditur Militer (penuntut) yang mewakili negara;
- Majelis Hakim Militer, biasanya terdiri dari perwira hukum dan perwira senior;
- Perwira Hukum atau Penasihat Hukum Militer yang mendampingi terdakwa.
Sidang dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari:
- Penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer (POM),
- Penyerahan berkas ke Oditur Militer,
- Pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga
- Musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan.
Praktisi hukum militer Agustinus Bobe, S.H., M.H., menilai bahwa proses peradilan militer harus dijaga transparansinya, karena menyangkut kredibilitas hukum negara di mata publik.
“Majelis hakim militer memiliki kewenangan menjatuhkan pemecatan dari dinas militer apabila prajurit terbukti melanggar sumpah dan kode kehormatan TNI. Namun untuk hukuman mati, harus terbukti ada unsur kesengajaan, perencanaan, dan kekerasan berat yang menghilangkan nyawa,” jelasnya.
Menurutnya, desakan publik dan keluarga korban memang manusiawi, tetapi peradilan militer tetap harus menjaga asas “nulla poena sine lege” — tiada hukuman tanpa dasar hukum yang sah.
Namun, dalam kasus Lucky Namo, tekanan moral begitu kuat karena menyentuh ranah kemanusiaan dan kehormatan militer itu sendiri.
Keadilan dari Timur
Kasus ini tak sekadar tentang siapa yang bersalah, tetapi juga tentang harga diri institusi dan harapan keluarga korban.
Bagi masyarakat di timur Indonesia, sidang ini adalah simbol — bahwa hukum harus benar-benar berdiri di atas kebenaran, bukan pangkat dan seragam.
Cristian Namo keluar dari ruang sidang dengan langkah berat. Ia menatap langit Kupang yang muram, seakan memikul beban yang belum selesai.
Di wajahnya, tak ada lagi air mata — hanya tekad yang dingin: mencari keadilan untuk anaknya sampai titik akhir.
“Kami tidak minta lebih, kami hanya minta keadilan,” katanya pelan, sebelum meninggalkan kompleks pengadilan militer.
Tagline:
BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal














