Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Sidang Perdana Kasus Prada Lucky Ungkap Fakta Baru

425
×

Sidang Perdana Kasus Prada Lucky Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal demi Keadilan

Ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang tampak tegang dan penuh sesak, Senin (27/10/2025). Di hadapan majelis hakim, Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H. berdiri tegak, membaca surat dakwaan dengan suara lantang yang menggema di seluruh ruangan. Dalam sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, satu per satu fakta baru pun mencuat ke permukaan.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian,” tegas Letkol Chk Yusdharto di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kekerasan di Ruang Intel

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur, disebutkan bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky. Tindakan itu dilakukan di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM, di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.

Korban yang saat itu menjalani tugas lapangan disebut sempat dibawa ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi lemah. Tak lama kemudian, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.
Suasana ruang sidang sontak sunyi ketika oditur menyebut kronologi peristiwa tersebut — seakan setiap kata yang keluar menjadi cambuk bagi nurani para pengunjung sidang.


Ruang Sidang yang Menyimpan Luka

Di barisan kursi belakang, keluarga Prada Lucky duduk terpaku. Wajah-wajah mereka memantulkan kelelahan dari perjalanan panjang mencari kebenaran. Cristian Namo, ayah korban, menunduk dengan tangan terkepal. Ia mendengarkan setiap detail dakwaan dengan mata yang basah, namun sorotnya tetap tajam.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak saya mati bukan karena perang, tapi karena kekerasan di dalam kesatuan,” katanya pelan seusai sidang, suaranya parau tapi tegas.

Kata-kata itu meluncur tanpa dendam, tapi penuh luka. Ia menatap pintu keluar ruang sidang lama, seolah masih mendengar suara anaknya memanggil dari kejauhan.

Dimensi Hukum dan Etika Militer

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kode etik dan sumpah prajurit. Dalam sistem Hukum Pidana Militer (UU Nomor 31 Tahun 1997), tindakan kekerasan terhadap bawahan termasuk pelanggaran berat disiplin dan kehormatan militer.

Pengamat hukum militer, Agustinus Bobe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa:

“Dalam hukum militer, hierarki bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Komando harus dilandasi kehormatan, bukan kekuasaan fisik. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, disertai pemecatan dari dinas militer.”

Pernyataan itu menegaskan bahwa peradilan militer tidak hanya menguji tindak pidana, tetapi juga menguji moralitas dan integritas korps berseragam.

Keadilan dari Ruang Disiplin

Sidang ini menjadi awal perjalanan panjang mencari kebenaran. Oditur Militer berjanji akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota yang hadir saat peristiwa kekerasan terjadi. Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Supriyanto, S.H., menyatakan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti tambahan.

Di luar ruang sidang, udara Kupang siang itu terasa panas, tapi di hati keluarga korban, api perjuangan keadilan belum padam. Mereka menatap gerbang pengadilan militer yang tinggi dan berkata dalam diam: “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran itu diucapkan di dalam ruangan ini.”

Tagline:
BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal demi Keadilan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *