MEDAN |BUSERKOTA.Com – Di tengah derasnya tuntutan publik terhadap reformasi internal kepolisian, sebuah pesan tegas kembali bergema dari Sumatera Utara. Bukan sekadar soal sanksi terhadap seorang perwira, melainkan tentang pertaruhan kehormatan institusi yang selama ini berdiri sebagai simbol penegakan hukum.
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan. Bagi organisasi tersebut, keputusan itu bukan hanya langkah administratif, melainkan penegasan bahwa hukum dan etika profesi tetap berada di atas segala kepentingan pribadi.
Keputusan PTDH tersebut dijatuhkan setelah Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengguna aktif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Bagi A-PPI Sumut, fakta itu telah menjadi landasan yang kuat dan tidak terbantahkan untuk menegakkan aturan kedinasan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
“Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan. Ketika pelanggaran telah terbukti secara sah, maka penegakan aturan harus berjalan tanpa keraguan demi menjaga kehormatan institusi,” tegas DPW A-PPI Sumut dalam pernyataannya.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat setelah beredarnya rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.
Bagi masyarakat, peristiwa itu tidak hanya berhenti sebagai sebuah tayangan yang mengundang perhatian. Lebih dari itu, kejadian tersebut dinilai telah melukai kepercayaan publik dan mencoreng citra Polri yang selama bertahun-tahun berupaya membangun wajah profesional, bersih, dan berintegritas.
Kini, ketika kabar mengenai upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke Mabes Polri mencuat ke ruang publik, A-PPI Sumut kembali menyatakan sikapnya secara terbuka. Organisasi tersebut menolak permohonan banding tersebut dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap konsisten pada putusan yang telah diambil melalui mekanisme sidang etik.
“Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan. Jika pelanggaran berat dapat memperoleh ruang toleransi, maka akan muncul preseden yang berbahaya bagi penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri,” demikian sikap yang disampaikan A-PPI Sumut.
Menurut A-PPI Sumut, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada Kapolri untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap anggota kepolisian, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Ketegasan terhadap pelanggaran dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara kontekstual, kasus ini hadir di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Publik tidak hanya menilai hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengamati sejauh mana institusi mampu menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri. Karena itu, setiap keputusan yang diambil dalam kasus seperti ini akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam menjalankan agenda pembenahan internal dan menjaga integritas organisasi.
A-PPI Sumut menegaskan bahwa Polri harus terus membersihkan jajarannya dari setiap unsur yang berpotensi merusak nama baik institusi. Sebab kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian mengambil keputusan yang tegas ketika pelanggaran benar-benar terjadi.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang nasib seorang perwira. Ia telah menjelma menjadi cermin yang memantulkan wajah penegakan disiplin di tubuh Polri. Dan di hadapan cermin itu, publik menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling penting: konsistensi. Sebab ketika ketegasan dipertahankan, kepercayaan akan tumbuh. Namun ketika ketegasan mulai ditawar, marwah institusi ikut dipertaruhkan.














