KUPANG |BUSERKOTA.Com) — Sebuah video 26 detik menyingkap sisi gelap di balik tembok pendidikan kepolisian: dua siswa SPN Kupang diperlakukan secara kasar oleh seorang anggota polisi aktif. Peristiwa ini tidak sekadar viral—ia menggugah pertanyaan besar tentang etika, disiplin, dan wajah hukum di tubuh Polri.
Video itu menampilkan seorang anggota polisi, Bripda TT—baru 9 bulan bertugas—berdiri kaku, lalu menghadiahkan pukulan demi pukulan kepada dua siswa SPN.
“Jangan dipukul, Kak…” pinta salah satu siswa lirih.
Permohonan itu tak lebih dari suara yang tenggelam di balik emosi, karena tangan dan kaki Bripda TT kembali terayun bergantian mengenai wajah, dada, perut, dan punggung kedua siswa.
“Polda NTT mengambil langkah cepat dan tegas…”
— Kombes Pol. Hendry Novika Chandra
Jejak Kronologi: Amarah, Rokok, dan Rekaman Sunyi
Propam Polda NTT mengonfirmasi bahwa amarah Bripda TT dipicu hal sepele—persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota lain. Rekaman kejadian dibuat oleh Bripda GP, saksi kunci yang kini diperiksa intensif.
Kedua siswa—KLK dan JSU—sudah diperiksa medis. Hasil awal tidak menunjukkan memar atau luka tampak. Namun dalam perspektif hukum, ketiadaan memar bukan berarti ketiadaan kekerasan.
Analitik Hukum: Antara Kekerasan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Pelanggaran Disiplin
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan pemukulan berulang kali memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP—setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.
Secara yuridis, meski luka visual tidak tampak, unsur penganiayaan tetap terpenuhi bila:
- terdapat rasa sakit,
- rasa tidak nyaman pada tubuh, atau
- ancaman terhadap integritas fisik.
Selain pidana umum, tindakan ini menabrak:
- Pasal 5 & 7 PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri,
- Kep Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.
Tindakan kekerasan terhadap siswa didik adalah bentuk abuse of power, serta mencoreng asas pembinaan: Asah, Asih, Asuh.
Etika Profesi: Luka yang Tak Terlihat, Pelajaran yang Tercoreng
Dalam kacamata etika kepolisian, hubungan instruktur–siswa bersandar pada trust dan tanggung jawab moral. Kekerasan fisik memutus legitimasi moral pembina dan merusak kultur pendidikan.
Etik Polri mengamanatkan:
- penghormatan martabat manusia,
- pengendalian diri,
- menjunjung nilai didaktik, bukan represif.
Ketika kekerasan menggantikan pembinaan, institusi kehilangan makna dasar keberadaannya.
Gerak Cepat Propam: Patsus dan Pemeriksaan Berlapis
Kombes Hendry menjelaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko langsung mengendalikan penanganan kasus. Propam telah:
- mengamankan Bripda TT,
- memeriksa saksi kunci,
- memeriksa medis dua siswa,
- berkomunikasi dengan keluarga korban,
- mengeluarkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus).
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan etika. Kasus ini harus tuntas.”
Ketika Ruang Pendidikan Menjadi Ruang Luka
Kasus ini menjadi potret bahwa kekerasan masih dapat menyelinap di ruang yang mestinya mencetak pelindung masyarakat. Tugas kepolisian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan pembinaan tidak menjadi trauma.
Jika pendidikan polisi dibangun di atas rasa takut, maka ia akan melahirkan aparat yang jauh dari nilai kemanusiaan.














