Refleksi Hukum, Etika, dan Luka yang Tak Boleh Diulang
KUPANG| BUSERKOTA — Dugaan kekerasan oleh oknum polisi di Polda NTT kembali menyeret institusi ini ke dalam sorotan publik. Kasus yang menimpa seorang junior sesama anggota polisi, diduga dilakukan oleh Tarino Tobo Dara bersama seorang oknum lain, menyisakan tanda tanya besar tentang budaya disiplin, hierarki, dan batas kekuasaan dalam tubuh kepolisian.
Dalam atmosfer sunyi ruang-ruang internal Polri, kekerasan tidak lagi sekadar tindakan fisik—ia menjelma sebagai simbol relasi kuasa yang salah arah. Di titik inilah, suara teguran keras muncul dari tokoh muda NTT sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Riski Adranacus.
“Saya mengecam keras tindakan itu. Polda NTT harus menangani kasus ini secara serius melalui proses hukum yang transparan, serta memberikan sanksi institusi yang tegas kepada pihak yang terbukti bersalah,” ujar Stevano, tegas dan tanpa tedeng aling-aling.
Baginya, kekerasan internal adalah wajah gelap yang harus diputus. Ia tidak hanya menyakiti korban, tetapi juga merobek kepercayaan publik yang selama ini dibangun perlahan oleh Polri.
Institusi yang diberi mandat menjaga keamanan, katanya, tidak boleh menjadi ruang yang menormalisasi intimidasi. Hukum tidak boleh berhenti di gerbang markas komando. Di sanalah makna kepolisian sebagai penegak keadilan diuji—bukan oleh publik, tetapi oleh integritasnya sendiri.
“Kepolisian harus menjadi tempat yang aman bagi semua anggotanya dan dipercaya masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di dalam institusi,” tambahnya, memberi penekanan pada nilai moral di balik seragam, bukan sekadar kewenangan.
Dalam refleksi hukum dan kriminologi, tindakan kekerasan internal semacam ini memperlihatkan kegagalan mekanisme kontrol dan disiplin. Ia membuka ruang bagi pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aparat yang dilatih melindungi masyarakat justru membiarkan kekerasan tumbuh di antara sesamanya?
Secara etik, ini lebih dari sekadar pelanggaran disiplin—ia adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi. Sementara secara hukum, kekerasan adalah tindak pidana, siapapun pelakunya, apapun pangkatnya.
Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi Polda NTT untuk memulihkan marwah institusi. Transparansi penanganan, keberanian membuka proses hukum, dan ketegasan memberi sanksi bukanlah tuntutan publik yang berlebihan—melainkan kewajiban institusional.
Jika hukum ingin dihormati, ia harus dimulai dari rumahnya sendiri.
Jika kekerasan ingin dihentikan, ia harus ditolak dari tempat yang mengenakan seragam negara.
Dan jika kepercayaan publik ingin dipulihkan, tidak boleh ada satu pun luka yang ditutup rapat.














