Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Berkas perkara 22 Tersangka Pembunuhan Prada  Lucky  Belum Masuk ke Pengadilan Militer Kupang,  Akhmad Bumi Ingatkan: Waktu Penahanan Segera Habis, Keadilan Jangan Ditunda!

404
×

Berkas perkara 22 Tersangka Pembunuhan Prada  Lucky  Belum Masuk ke Pengadilan Militer Kupang,  Akhmad Bumi Ingatkan: Waktu Penahanan Segera Habis, Keadilan Jangan Ditunda!

Sebarkan artikel ini

“Nyawa manusia bukan berkas yang bisa ditunda-tunda. Prada Lucky dibantai, dan dunia harus tahu kebenarannya.” — Akhmad Bumi, S.H

BUSERKOTA.COM | KUPANG.
Kasus pembunuhan keji terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini memasuki babak penuh tanda tanya.

Pasca dua bulan berlalu sejak 22 prajurit Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Sabtu (4/10/2025), berkas perkara mereka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan secara transparan.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, S.H, menegaskan bahwa waktu penahanan 60 hari para tersangka akan segera berakhir.

“Informasi dari keluarga, berkas perkara belum dilimpahkan Oditurat Militer ke pengadilan. Bisa jadi belum lengkap, belum P21. Tapi masa penahanan tersangka sudah hampir habis, mereka ditahan sejak Agustus 2025,” kata Akhmad kepada Buserkota.com di Kupang.

Keluarga Menagih Janji Transparansi

Keluarga Prada Lucky menunggu 22 nama tersangka dirilis ke publik sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto yang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka.

“Keluarga ingin tahu siapa saja pelaku sebenarnya. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Akhmad.

Prada Lucky ditemukan tewas pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo, NTT, setelah berhari-hari disiksa seniornya di barak Yonif 834/WM. Dalam surat medis rumah sakit disebut korban “jatuh dari bukit”, padahal tubuhnya penuh luka dan lebam akibat penyiksaan brutal.

“Keterangan itu bertolak belakang dengan kondisi fisik korban. Karena itu kami minta autopsi segera dilakukan agar fakta ilmiah berbicara,” tambah Akhmad.

Danyon Disorot: Ada Pembiaran?

Akhmad juga menyinggung tanggung jawab Komandan Batalion 834/WM Aeramo yang membawahi para tersangka.

“Semua prajurit di bawah kendali komando Danyon. Kalau Prada Lucky disiksa berhari-hari, berarti ada pembiaran. Pertanyaannya: apakah nama Danyon ada dalam daftar tersangka itu?” ujarnya tajam.

Lebih mengejutkan lagi, menurut Akhmad, Danyon sempat datang ke rumah keluarga korban di Kupang, membawa pesan “damai” dengan tawaran uang.

“Mereka tawarkan uang agar keluarga mengampuni 22 pelaku. Ini mencederai rasa keadilan. Membiarkan korban tersiksa sampai mati itu kejahatan berat. Tidak bisa ditawar dengan uang,” tegasnya.

Keluarga Tetap Teguh: Tolak Damai, Pilih Keadilan

Ayah dan ibu korban, Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menolak keras upaya damai tersebut. Mereka berdua datang ke kantor kuasa hukum malam-malam, membawa satu tekad: menuntut keadilan.

“Mereka sadar anak mereka tidak akan kembali, tapi mereka ingin para pelaku dihukum seadil-adilnya,” tutur Akhmad.

Di tengah derasnya upaya penghasutan dan adu domba, pasangan itu tetap bersatu.

“Kami membaca sendiri pesan-pesan WhatsApp yang masuk ke mereka — ada yang menghasut agar saling lapor. Tapi mereka tidak goyah. Mereka tahu kebenaran harus diperjuangkan,” kata Akhmad menutup pernyataannya.

Kini, waktu terus berjalan. Jika berkas belum juga tuntas, masa penahanan akan berakhir — dan publik akan menagih janji: bahwa kematian Prada Lucky tidak akan dikubur bersama keadilan.

🜂 BUSERKOTA.COM — Tegas, Tajam, Terpercaya. Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *