Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

BRIPDA Torino  Dipecat: Fakta Hukum , Detail Penganiayaan, dan Langkah Tegas Polda NTT

161
×

BRIPDA Torino  Dipecat: Fakta Hukum , Detail Penganiayaan, dan Langkah Tegas Polda NTT

Sebarkan artikel ini

 

BUSERKOTA.COM — Edisi Fakta Hukum & Kriminal

KUPANG — Kasus penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang kembali bergerak cepat. Setelah video kekerasan itu viral, Polda NTT langsung memproses pelaku, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, hingga berujung pada putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) melalui Sidang KKEP. Kasus ini menjadi salah satu tindakan disiplin paling tegas Polda NTT sepanjang 2025.

Fakta Kasus yang Terungkap

Peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu ruangan SPN Kupang. Dalam video berdurasi 26 detik, Bripda Torino terlihat memukul dan menendang dua siswa secara brutal:

  • pukulan telapak dan kepalan tangan ke wajah,
  • serangan ke dada dan kepala,
  • serta tendangan keras yang hampir membuat salah satu korban jatuh.

Salah satu siswa bahkan terdengar memohon agar tidak dipukul, namun tidak digubris. Aksi tersebut direkam sendiri oleh pelaku dan dikirimkan ke grup internal, hingga akhirnya bocor dan viral di media sosial.

Langkah Hukum Internal: Putusan KKEP

Sidang Etik digelar Selasa, 18 November 2025. Hasilnya:

  • Perbuatan tercela,
  • Patsus (Penempatan di tempat khusus) 20 hari,
  • PTDH / Pemecatan dari Dinas Polri.

Putusan tersebut termaktub dalam PUT/58/XI/2025/KKEP. Meski Bripda Torino menyatakan banding, putusan PTDH tetap diumumkan sebagai bentuk transparansi publik.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menegaskan:

“Perbuatan ini mencederai nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas wajib diambil untuk menjaga marwah institusi.”

Analisis Hukum: Jerat Pidana Tidak Tertutup

Selain etik dan disiplin, tindakan Torino berpotensi diproses secara pidana.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sangat mungkin diterapkan karena:

  1. Ada unsur kesengajaan.
  2. Terdapat kekerasan fisik mengakibatkan rasa sakit.
  3. Bukti video memperkuat unsur delik.

UU ITE Pasal 5 juga mengakui rekaman video sebagai alat bukti elektronik yang sah.

Jika dilanjutkan ke ranah pidana, ancaman hukuman bisa berupa:

  • penjara 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan ringan,
  • hingga 5 tahun jika terbukti penganiayaan menyebabkan luka serius.

Pelanggaran Berat Kode Etik dan UU Kepolisian

Tindakan Torino jelas melanggar:

  • UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, terutama kewajiban menjunjung HAM dan menghindari kekerasan berlebihan;
  • Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
  • standar pendidikan kepolisian yang melarang hukuman fisik.

Video kekerasan ini telah mencoreng fungsi pembinaan Polri dan memperkuat persepsi publik tentang adanya kultur kekerasan di lembaga pendidikan kepolisian — isu yang kerap muncul tiap tahun.

Motif: Disiplin atau Kekerasan Berlebih?

Sumber internal menyebut tindakan Torino dilakukan dengan alasan “pendisiplinan.” Namun penggunaan kekuatan fisik yang terekam dalam video tidak sesuai SOP dan tidak dibenarkan dalam pendidikan SPN mana pun.

Dalam Polri, pendisiplinan harus dilakukan dalam koridor hukum, etika, dan HAM, bukan kekerasan.

Reaksi Publik dan Dampak Institusional

Video tersebut memicu reaksi keras publik. Banyak yang mempertanyakan kualitas pengawasan internal dalam lembaga pendidikan kepolisian.

Dengan menjatuhkan PTDH, Polda NTT ingin menunjukkan:

  • bahwa kekerasan bukan bagian dari pendidikan Polri,
  • dan anggota yang melanggar akan ditindak tanpa kompromi.

Kasus Bripda Torino bukan sekadar pelanggaran etika — ia membuka kembali diskursus tentang reformasi kultur pendidikan kepolisian. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan:

  • tindakan brutal pelaku,
  • rekaman sebagai bukti kuat,
  • kerugian psikologis pada siswa,
  • dan pelanggaran kode etik berat.

Langkah Polda NTT menjatuhkan PTDH memberi sinyal tegas bahwa seragam tidak kebal dari hukum.

Buserkota.com akan terus mengikuti perkembangan banding Bripda Torino serta kemungkinan proses pidana yang dapat menyusul setelah putusan etik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *