Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPolitik

Dalam Sejarah, Baru Terjadi di TTU Pimpinan Sewa Kembali Mobil Pribadinya

606
×

Dalam Sejarah, Baru Terjadi di TTU Pimpinan Sewa Kembali Mobil Pribadinya

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-
Dalam sejarah Republik Indonesia terbentuk 1945, baru pertama kalinya terjadi di kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, ada 2 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah setempat menolak menggunakan mobil dinas.

Lebih cilaka lagi, keduanya bersepakat atau ingin pemerintah daerah, menyewa kendaraan pribadi keduanya untuk operasional sehari-hari kedua pimpinan tersebut.

“Saya minta keduanya menunjukkan aturan mana yang mereka pakai yang bisa memungkinkan keduanya bisa menempuh jalur sewa mobil pribadinya,” ungkap Ketua Garda TTU, Paulus Modok.

Paulus yang ditemui di kediaman Kelurahan Benpasi, Sabtu (15/2/2025) sangat prihatin dengan sikap dua pimpinan DPRD TTU yakni Wakil Ketua 1, Paulinus J. Naibesi dan Wakil Ketua 2, Agusfinus Siki.

Bagi Paulus, sikap kedua pimpinan DPRD itu patut diduga untuk mengejar provit Rp 18 juta lebih bukan persoalan pelayanan publik.Padahal, semestinya, dua pimpiban dewan itu, lebih berpikir soal pelayanan dan kenyamanan sebagai wakil rakyat yang mobilitasnya cukup tinggi.

Sementara Direktur Lakmas, Viktor Manbait, S.H selain menyoroti sikap kedua pimpinan DPRDTTU juga menyesalkan sikap kedua pimpinan itu.

Bukan cuma itu, Viktor Manbait juga menyoroti tunjangan kesejahteraan anggota DPRD TTU periode 2024-2029 yang baginya terlalu tinggi, ssmentara penghasilan para petani dan tukang ojek di TTU yang mereka wakili sungguh menyayat hati dan mengundang keprihatinan berbagai pihak.

Dia membeda berbagai penghasilan sebagai anggota dewan kabupaten, diataranya: Tunjangan Transportasi Rp. 18.000.000(delapan belas Juta rupiah) / bulan,dengan demikian besaran Tunjangan Transportasi setiap angggota DPRD TTU perharinya Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah). Atau setiap tahunya tunjangan kesejahteraan trnasportasi  anggota DPRD TTU itu sebesar Rp. 216.000.000( dua ratus enam belas juta rupiah)

Selain tunjangan transportasi, komponen tunjangan kesejahteraan angggota DPRD TTU lainnya adalah Tunjangan Komunikasi yang perbulannya Rp.10.000.000( sepuluh juta rupiah). Dengan demikian satu anggota DPRD TTU biaya komunikasinya Satu hari sebesar Rp. 333.333 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu puluh tiga rupiah) atau dalam satu tahun satu anggota DPRD TTU mendapat tunjangan kesejhateraan komunikasi sebesar Rp. 120.000.000(seratus dua puluh juta rupiah) .

Selain itu, setiap anggota DPRD TTU juga mendapat tunjangan kesejahateraan berupa tunjangan pemondokan perbulanya Rp. 8.000.000( delapan juta rupiah) atau satu tahunya sebesar adalah Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah)

Dengan tunjangan kesejahteraan transportasi , komunikasidan tunjangan pemondokan bagi setiap anggota DPRD TTU Rp.36.000.000( tiga puluh enam juta rupiah) perbulanya atau sebesar Rp. 432.000.000(empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) pertahun diluar tunjangan Penghasilan ini.

“Diharapkan setiap anggota DPRD TTU akan memaknai dengan sungguh keberadaan mereka sebagai pelayan rakyat yang telah dipilih dan dibiayai kesejahteraan mereka oleh seluruh rakyat TTU untuk menjadi jembatan, membangun dan mensejahteraan rakyat TTU,” tegasnya.

Viktor Manbait menegaskan, dari Rp 432 juta per tahun Tunjangan Kesejahateraan Anggota DPRD TTU periode 2024-2029 . Tunjangan Transportasi perhari Rp. 600 ribu.

“Om tanya penghasilan ojek per harinya berapa, guru komite , perangkat desa, perawat ,gajinya per bulan berapa dan apakah ada tunjangan pemondokan tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi kon sonde, inilah yang menjadi keprihatin kita, ” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *