KUPANG |BUSERKOTA.Com) — Komandan Kompi (Danki) A Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal, mengakui dirinya adalah orang pertama yang mencambuk Prada Lucky Namo sebelum tindakan serupa dilakukan anggota lainnya hingga berujung kematian korban.
“Saya, empat kali,” ujar terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025).
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto sebagai ketua majelis—dengan hakim anggota Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto—mengagendakan pemeriksaan satu orang terdakwa.
Dari pihak Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto. Adapun penasihat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Terdakwa berada di lokasi kejadian
Dalam pemeriksaan, Oditur Militer menelusuri keberadaan terdakwa pada 28 Juli 2025, saat Prada Lucky mengalami kekerasan di lingkungan Kompi A.
Terdakwa mengakui berada di lokasi ketika peristiwa pemukulan dan pencambukan berlangsung.
Terdakwa juga membenarkan bahwa ia lebih dulu mencambuk korban menggunakan selang berwarna biru. Saat itu Prada Lucky diperintahkan merayap, lalu dicambuk pada bagian punggung dan bokong sebanyak empat kali.
Aksi Danki diduga memicu tindakan para senior
Dari rangkaian pertanyaan, Oditur Militer menyimpulkan bahwa tindakan Danki A memotivasi prajurit lainnya yang merupakan senior korban untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik dengan selang maupun tangan kosong.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan guna memperjelas rangkaian tindakan yang menyebabkan Prada Lucky tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.














