Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Dari Rak Toko ke Meja Hukum: Energen Kedaluwarsa dan Janji Mediasi yang Tak Pernah Datang

133
×

Dari Rak Toko ke Meja Hukum: Energen Kedaluwarsa dan Janji Mediasi yang Tak Pernah Datang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | BUSERKOTA.COM — Di rak sederhana sebuah toko di Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous, tak ada yang tampak mencurigakan. Kemasan Energen Nutrition itu berdiri rapi, warna cerah, seolah menjanjikan energi untuk memulai hari. Namun di balik kemasan itu, waktu telah lewat. Desember 2025 telah menjadi garis akhir yang terlampaui.

Seorang konsumen jatuh sakit. Dugaan keracunan mencuat. Dan sejak saat itu, kasus ini tak lagi sekadar soal minuman sereal instan—ia berubah menjadi soal tanggung jawab, hukum, dan keberanian menuntut keadilan.

Janji mediasi sempat diucapkan. Koordinasi pernah digelar bersama Binmas Polsek Mamajang. Namun hari berganti minggu, mediasi yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Kini, kesabaran berada di ambang batas.

Pengacara korban menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Toko Ikram dan PT Mayora Nutrition.

Rak yang Diam, Hukum yang Berbicara

Produk yang dijual disebut sebagai barang titipan. Namun hukum tidak mengenal istilah “titipan” untuk menghapus tanggung jawab distribusi.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan tegas menyatakan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, maupun memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Ancaman pidananya tidak main-main: hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 80 ayat 1).

Tak berhenti di sana, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa secara jelas pada etiket pangan olahan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dalam kasus ini, persoalan bukan hanya tanggal yang terlewat. Ini tentang pengawasan yang longgar, distribusi yang tak terkendali, dan rantai tanggung jawab yang saling menunjuk.

Janji yang Menggantung

Sebelum perkara ini ramai di media sosial, pemilik toko disebut telah berjanji akan menyelesaikan persoalan. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret.

Mediasi yang dirancang bersama aparat setempat pun terus tertunda. Tanpa kepastian waktu. Tanpa kepastian hasil.

Di titik inilah, langkah hukum dipilih.

╔════════════════════════════════════════╗
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami mencari kepastian hukum.
Jika mediasi tak kunjung diwujudkan, maka somasi adalah langkah yang sah.
Konsumen tidak boleh dibiarkan menjadi korban kedua kali.”

╚════════════════════════════════════════╝

Pengacara korban menegaskan, transparansi adalah harga mati. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam perkara yang menyangkut keselamatan publik.

Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan yang jelas. Pasal 4 ayat (1) menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.

Sementara Pasal 19 ayat (1) menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas. Bahkan Pasal 45 ayat (1) membuka ruang bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Dalam konteks ini, kasus Energen kadaluwarsa bukan sekadar kelalaian administratif. Ia menyentuh prinsip dasar perlindungan konsumen: hak atas keamanan pangan.

Antara Energi dan Etika

Makassar mungkin akan segera melupakan satu kemasan Energen di rak toko. Namun hukum tidak bekerja dengan ingatan yang pendek. Ia mencatat, menilai, dan pada waktunya memutuskan.

Koordinasi dengan sejumlah lembaga disebut terus berjalan. Korban dan kuasa hukum mendesak klarifikasi terbuka dari kedua pihak—baik dari Toko Ikram sebagai penjual maupun PT Mayora sebagai produsen.

╔════════════════════════════════════════╗
“Tak ada yang kebal hukum.
Ketika pangan menjadi ancaman,
maka hukum harus menjadi pelindung.”

╚════════════════════════════════════════╝

Somasi akan dikirim. Itu bukan ancaman, melainkan peringatan resmi agar tanggung jawab tidak berhenti di rak toko.

Di tengah pasar yang riuh dan transaksi yang terus berlangsung, satu pesan kini menggema lebih keras dari promosi apa pun: keselamatan konsumen bukan komoditas.

PEWARTA : EDY
EDITORIAL : BUSERKOTA.COM — Suara dari Perbatasan untuk Keadilan Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *