JAKARTA |BUSERKOTA.Com – Menjelang senja yang mulai meredup di halaman Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, gelombang suara dari para pendukung menggema memecah suasana. Di balik pagar pengamanan dan prosedur hukum yang terus berjalan, nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi pusat perhatian.
Jumat (19/6/2026) sore, sejumlah loyalis kedua tersangka tampak memadati area sekitar rutan saat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di antara kerumunan yang didominasi kaum ibu, suara dukungan terus bergema. Mereka menyuarakan harapan agar kedua tokoh yang mereka dukung dibebaskan dari perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Bebaskan Roy Suryo,” seru massa secara bergantian, membentuk koor panjang yang mengisi udara sore.
Tak hanya itu, tuntutan lain juga dilontarkan dari tengah kerumunan.
“Tangkap Jokowi sekarang juga,” teriak sejumlah pendukung, mengekspresikan sikap mereka terhadap perkara yang tengah bergulir.
Di tengah situasi yang sarat perhatian publik tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta awak media untuk menghormati kondisi kliennya. Ia berharap proses pemeriksaan kesehatan tidak berubah menjadi tontonan yang berlebihan.
“Kami mohon sekali biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideokan dalam kondisi tidak layak,” ujar Refly di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Permintaan itu disampaikan dengan nada tenang namun tegas, sebagai upaya menjaga martabat kliennya di tengah sorotan publik yang begitu besar.
“Bisa nggak kawan-kawan sekalian minta statement saja dari lawyernya tetapi tidak perlu memotret dan memvideokan Mas Roy dan Dokter Tifa,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menuju tahap pelimpahan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan rangkaian prosedural yang harus dilaksanakan penyidik sebelum berkas perkara memasuki tahap berikutnya di tangan penuntut umum.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Sebelum pelimpahan dilakukan, kata Iman, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan bagaimana sebuah perkara hukum dapat berkembang menjadi ruang pertarungan opini di tengah masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses yang berjalan merupakan mekanisme prosedural yang diatur undang-undang. Di sisi lain, dukungan publik yang muncul memperlihatkan bahwa perkara ini telah melampaui ruang penyidikan dan memasuki wilayah persepsi, keyakinan, serta perdebatan yang hidup di ruang sosial dan politik.
Sore itu, di halaman rutan yang dipenuhi suara dukungan dan sorotan kamera, hukum tetap bergerak mengikuti jalurnya. Di antara teriakan massa, langkah aparat, dan prosedur yang berjalan, publik kembali diingatkan bahwa setiap perkara besar bukan hanya tentang siapa yang berada di balik jeruji, melainkan juga tentang bagaimana sebuah bangsa menempatkan hukum, keadilan, dan keyakinan pada tempat yang semestinya.














