KEFAMENANU | BUSERKOTA.COM — Di depan Gedung DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), suara mahasiswa hari itu tidak sekadar terdengar sebagai riuh demonstrasi. Ia membawa pertanyaan tentang bagaimana sebuah lembaga publik merespons dugaan pelanggaran etik ketika nama sejumlah penyelenggara negara disebut dalam sebuah perkara yang sedang menjadi perhatian.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU segera memberikan penjelasan dan memastikan setiap laporan atau dugaan yang berkaitan dengan anggota DPRD diproses melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
Desakan tersebut disampaikan GMNI menyusul adanya keterangan dalam persidangan perkara perdata gugatan PT CML Metro Medika senilai Rp4,2 miliar yang, menurut GMNI, berkaitan dengan dugaan pemberian dana dan fasilitas akomodasi kepada Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi serta anggota DPRD TTU Andina Winantuningtyas, yang juga merupakan istri Bupati TTU.
Penting ditegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Keterangan yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai koridor hukum.
Bagi GMNI, justru karena itulah BK DPRD TTU dinilai perlu membuka ruang pemeriksaan.
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit, mengatakan pihaknya meminta BK DPRD TTU tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan di ruang publik.
“GMNI menuntut BK DPRD TTU keluar dari zona nyaman dan membuka proses tata beracara secara transparan,” tandas Rikardus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan mahasiswa diarahkan pada proses pemeriksaan, bukan pada penjatuhan vonis. Transparansi, dalam konteks ini, dibutuhkan agar publik mengetahui bahwa setiap dugaan memiliki mekanisme untuk diuji dan setiap pihak yang disebut memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Dari Ruang Sidang ke Gedung Legislatif
Perkara perdata PT CML Metro Medika senilai Rp4,2 miliar menjadi latar yang kemudian membawa perhatian GMNI ke Gedung DPRD TTU.
Menurut GMNI, keterangan saksi dalam persidangan memuat informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan pemberian dana maupun fasilitas akomodasi kepada pihak-pihak yang mereka sebut.
GMNI kemudian meminta BK DPRD TTU memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme etik yang berlaku.
Di titik ini, batas antara informasi persidangan, dugaan, dan kesimpulan hukum perlu dijaga dengan hati-hati. Sebuah keterangan dalam persidangan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa seseorang melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana.
Karena itu, pengujian terhadap keterangan, dokumen, maupun bukti lain menjadi bagian penting dari proses yang semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Mahasiswa Datang, Pimpinan BK Tak Berada di Tempat
GMNI kemudian mendatangi Gedung DPRD TTU untuk menyampaikan tuntutannya.
Namun, menurut massa aksi, pimpinan BK DPRD TTU tidak berada di tempat karena disebut sedang menjalankan tugas dinas luar. Massa juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan resmi dari Sekretariat DPRD mengenai ketidakhadiran tersebut.
Situasi itu membuat mahasiswa kecewa.
Bagi GMNI, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kehadiran seorang pejabat pada saat demonstrasi berlangsung. Mereka mempertanyakan sejauh mana lembaga etik DPRD merespons isu yang menurut mereka membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan.
GMNI kemudian menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setiap hari pukul 10.00 WITA di Gedung DPRD TTU apabila dalam waktu 1×24 jam belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan mereka.
Lima Tuntutan dan Desakan Pemeriksaan
Rikardus mengatakan GMNI menghendaki proses pemeriksaan berjalan terbuka dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“GMNI mendesak pemanggilan resmi terhadap Ketua DPRD TTU dan Andina Winantuningtyas secara independen tanpa intervensi politik,” tambahnya.
Tuntutan tersebut, jika dijalankan melalui prosedur yang sah, memberi ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan keterangan dan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
GMNI juga menolak apabila persoalan hanya berhenti pada pernyataan di ruang publik.
Sekretaris GMNI Cabang Kefamenanu, Hendrikus S. Nontuan, menegaskan bahwa penjelasan mengenai persoalan tersebut menurut mereka seharusnya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan resmi.
“GMNI menolak segala bentuk klarifikasi sepihak di media massa dan mendesak pembuktian melalui mekanisme sidang etik BK,” tandas Hendrikus.
Permintaan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa GMNI menginginkan persoalan bergerak dari arena opini menuju ruang pemeriksaan yang memiliki tata cara dan kewenangan yang jelas.
Sanksi Hanya Jika Pelanggaran Terbukti
GMNI juga meminta adanya sanksi apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran etik.
“GMNI menuntut sanksi etik berat berupa pemecatan dari alat kelengkapan dewan (AKD) jika terbukti bersalah,” sambung Hendrikus.
Frasa “jika terbukti bersalah” menjadi penting karena tuntutan sanksi semestinya mengikuti hasil pemeriksaan, bukan mendahului proses pembuktian.
Dengan demikian, siapa pun yang diperiksa tetap mempunyai hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bukti, dan membela diri sesuai mekanisme yang berlaku.
GMNI juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Mendesak pelimpahan berkas pemeriksaan ke Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” pungkas Hendrikus.
Tuntutan itu menempatkan masing-masing lembaga pada ranah kewenangannya. BK DPRD memiliki mekanisme etik, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan wilayah aparat penegak hukum melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan.
Ketika Dugaan Menuntut Jawaban, Bukan Vonis
Ada satu garis yang tidak boleh dilampaui dalam persoalan ini: dugaan tidak sama dengan kesalahan, dan pemberitaan bukanlah putusan pengadilan.
Karena itu, seluruh nama yang disebut dalam tuntutan GMNI tetap berada dalam posisi yang harus dihormati haknya untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tidak berarti bahwa setiap dugaan harus diabaikan.
Dugaan dapat diperiksa.
Keterangan dapat diuji.
Bukti dapat diverifikasi.
Dan jika tidak terbukti, nama baik seseorang juga harus dipulihkan melalui mekanisme yang tersedia.
Justru di situlah fungsi lembaga etik diuji.
Publik tidak membutuhkan vonis dari jalanan. Publik membutuhkan proses yang dapat dipercaya.
Menunggu Respons Pihak yang Disebut
Hingga berita ini ditayangkan, BuserKota.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, Andina Winantuningtyas, serta pimpinan BK DPRD TTU mengenai keterangan, dugaan, dan tuntutan yang disampaikan GMNI tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut penting agar pemberitaan tidak berdiri hanya dari satu sisi dan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menjelaskan posisi mereka.
Sebab dalam kerja jurnalistik, keberanian bukan hanya keberanian mengungkap dugaan.
Keberanian juga berarti bersedia menunggu jawaban.
Di Kefamenanu, pertanyaan GMNI kini telah diletakkan di depan pintu DPRD TTU. Jawabannya bukan seharusnya berupa vonis, melainkan proses: pemeriksaan yang terbuka, verifikasi yang cermat, dan keputusan yang lahir dari kewenangan yang sah.
Pada akhirnya, marwah lembaga publik tidak dibangun dengan menutup pintu terhadap kritik, tetapi dengan menunjukkan bahwa setiap kritik dapat diuji melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari pernyataan dan tuntutan GMNI serta informasi yang disebut berkaitan dengan proses persidangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.














