KUPANG | BUSERKOTA.COM — Di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, derap langkah keadilan masih terdengar gamang. Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang mengguncang satuan tempur di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak penuh sorotan: antara jeritan keluarga korban, klarifikasi institusi militer, dan tegaknya disiplin prajurit.
Brigjen TNI Hendro Cahyono, Komandan Korem 161/Wira Sakti, tampil menepis kabut tudingan yang menyebut adanya proses tertutup. “Saya pastikan sidang berjalan transparan, sesuai hukum militer. Kami memantau langsung jalannya persidangan dan menjamin penegakan hukum dijalankan dengan adil,” tegas Danrem di Kupang.
Sidang yang menghadirkan saksi-saksi kunci itu menjadi tumpuan keluarga korban. Di bangku pengunjung, ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menunduk dalam haru. “Ibu hanya berharap semua pelaku jujur dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ucapnya lirih.
Namun di tengah arus empati publik, mencuat ketegangan baru. Pelda (kini Serma) Christian Namo — ayah almarhum — merasa pernyataannya telah disalahartikan oleh pihak Korem.
dalam klarifikasinya, ia menulis:
“saya tidak pernah bilang tidak percaya pada pengadilan militer. saya hanya bilang kecewa terhadap prosesnya. dari awal kematian anak saya, saya tidak pernah diberitahu apapun — tentang motif, perkembangan, atau hasil penyidikan. saya baru tahu saat diambil keterangan sebagai saksi, dan itu pun baru diberi izin menghadiri sidang. lalu sekarang saya diproses pelanggaran disiplin.”
Pernyataan itu menggambarkan perasaan ganda seorang ayah sekaligus prajurit: menuntut kebenaran, namun tetap terikat sumpah kedinasan.
Brigjen Hendro Cahyono membantah tudingan penutupan informasi dan menyebut bahwa pihaknya telah memanggil Serma Christian dua kali untuk memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan, “Kami hadir dalam pemakaman almarhum bukan hanya sebagai institusi, tapi sebagai keluarga besar TNI. Namun, disiplin tetap harus ditegakkan kepada siapa pun.”
Danrem juga mengungkap, pihaknya kini sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan oleh Serma Christian sendiri, sesuai laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao. “Setiap prajurit terikat oleh aturan. Bila ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum militer,” katanya.
Bayang Disiplin dan Dasar Hukum Militer
Dalam sistem peradilan militer, penegakan disiplin diatur secara tegas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Peraturan Disiplin Prajurit TNI (Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010).
Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa setiap prajurit wajib menaati perintah kedinasan, menjunjung kehormatan, dan menghindari segala tindakan yang mencemarkan nama baik TNI.
Pelanggaran disiplin tidak selalu berarti kejahatan, namun mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan kode etik keprajuritan — mulai dari ketidaktaatan pada komando hingga pernyataan yang menimbulkan polemik publik.
Dalam konteks ini, Danrem menegaskan keseimbangan antara empati dan tanggung jawab. “Keadilan bagi Prada Lucky tetap kami kawal. Tapi keadilan juga harus berlaku bagi semua prajurit yang masih aktif, dengan ukuran disiplin dan etika yang sama,” ujarnya tenang.
Epilog: Antara Duka dan Disiplin
Kasus Prada Lucky bukan sekadar perkara hukum, tapi cermin relasi batin antara seragam dan kemanusiaan. Di satu sisi, seorang ayah menuntut terang bagi anaknya yang gugur. Di sisi lain, institusi militer menjaga marwah dan keteraturan.
Dalam pusaran itu, publik menunggu:
Apakah keadilan militer dapat menyembuhkan luka keluarga tanpa mengorbankan prinsip disiplin?
Atau, justru disiplin itu sendiri menjadi jalan menuju keadilan yang lebih jernih?














