JAKARTA | BUSERKOTA Com-Di sebuah sore yang basah oleh angin laut Maumere, nada dering WhatsApp itu berbunyi.
Dari seberang pulau, seorang gubernur menyampaikan janji.
Dari ruang sederhana pendampingan korban, seorang biarawati menyampaikan luka.
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat belasan perempuan muda asal Jawa Barat di sebuah pub di Sikka, Flores, bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia adalah cermin retak tentang bagaimana tubuh perempuan masih diperdagangkan, hukum diuji, dan moral publik dipertaruhkan.
Dedi Mulyadi Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat, , menghubungi langsung Suster Fransiska Imakulata, SSpS — yang dikenal sebagai Suster Ika — Ketua TRUK-F (Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores).
Dalam percakapan 17 Februari itu, Dedi meminta agar Polres Sikka segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
╔══════════════════════════════════╗
“Saya akan tangani langsung masalah ini.
Bila perlu saya datangi Polda NTT dan Polres Sikka
untuk memastikan proses hukum berjalan.”
╚══════════════════════════════════╝
Ia bahkan menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk menghubungi Kapolda NTT.
Di akun TikTok @dedimulyadiofficial, ia memastikan: para korban dalam keadaan baik. Dari 13 korban, 12 adalah warga Jawa Barat.
Minggu ini, mereka akan dipulangkan.
Namun pemulangan bukanlah akhir cerita.
Maumere: Dari Janji Rp10 Juta ke Jerat Eksploitasi
Kasus ini mencuat 20 Januari setelah para korban meminta bantuan kepada TRUK-F di Maumere, Kabupaten
Mereka direkrut dari Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta, bahkan Jakarta. Usia 17–26 tahun. Satu di antaranya direkrut saat masih 15 tahun.
Janji yang diberikan terdengar manis:
Rp8–10 juta per bulan, fasilitas salon, tempat tinggal, hidup layak.
Realitasnya?
Mereka dipaksa bekerja di luar kontrak sebagai pemandu lagu, melayani tamu hingga menginap di hotel, bahkan dipaksa memenuhi permintaan hubungan seksual. Jika menolak: denda.
Makan sekali sehari.
Bayar mes sendiri.
Tak boleh keluar area pub.
╔══════════════════════════════════╗
“Kami direkrut sebagai pemandu lagu.
Tapi kami dipaksa melayani tamu sampai bermalam.
Jika menolak, kami didenda.”
╚══════════════════════════════════╝
Suara itu datang dari seorang korban berinisial N dalam rapat DPRD Sikka, 9 Februari.
Tempat itu disebut-sebut: Eltras Pub.
Pemiliknya: Andi Wonasoba.
Analisis Hukum: KUHP atau UU Khusus?
Ketua APPA NTT, Asti Lakalena, menyoroti dugaan bahwa Polres Sikka hanya menggunakan KUHP.
Padahal, dalam konstruksi hukum Indonesia, lex specialis derogat legi generali — undang-undang khusus mengesampingkan yang umum.
Kasus ini seharusnya menggunakan:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU Perlindungan Anak (jika ada korban di bawah umur)
Mengapa penting?
Karena:
- UU TPPO mengatur jaringan, perekrutan, transportasi, eksploitasi.
- UU TPKS memberi perlindungan komprehensif dan mekanisme pemulihan.
- UU Perlindungan Anak memperberat ancaman pidana.
Jika hanya menggunakan KUHP, ancaman pidana bisa lebih ringan dan tak menyentuh jaringan.
╔══════════════════════════════════╗
“Kepolisian harus menggunakan UU yang khusus terlebih dahulu,
baru yang umum.
Jangan sampai hukum kehilangan daya lindungnya.”
╚══════════════════════════════════╝
Asti juga menyebut lambannya penetapan tersangka menghambat hak korban atas pemulihan.
Ketika Gereja Terbelah
Kasus ini menjadi kompleks ketika salah satu kuasa hukum terduga pelaku adalah Romo Ephivanus Markus Nale Rimo (Epy Rimo), imam Keuskupan Maumere dan Ketua KPKC.
Ia menyatakan pendampingannya demi “mengadvokasi keadilan.”
Namun di sisi lain, biarawati dan jejaring Gereja membantu korban.
Terjadi ketegangan moral di ruang iman:
Siapa yang dibela?
Siapa yang dilindungi?
Andi Wonasoba sendiri bukan nama baru. Ia pernah divonis 4 bulan penjara oleh pada 2024 atas kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Residivis.
Kini, ia kembali menjadi pusat pusaran perkara yang lebih besar.
Pola Berulang di NTT
Direktorat PPA PPO Polda NTT disebut tengah berkoordinasi.
Forum Perempuan Diaspora NTT akan melibatkan:
Ini penting.
NTT selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kantong pengiriman pekerja migran dan korban perdagangan orang. Polanya sama: janji, perekrutan informal, eksploitasi, dan lambannya respons hukum.
Cegah & Solusi: Agar Perempuan Tak Lagi Jadi Komoditas
1️⃣ Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Segera tetapkan tersangka jika alat bukti cukup. Gunakan UU TPPO dan TPKS.
2️⃣ Perlindungan Korban
- Restitusi dan kompensasi
- Konseling psikologis
- Reintegrasi sosial
- Pendampingan hukum gratis
3️⃣ Pengawasan Tempat Hiburan
Audit izin usaha, pengawasan ketenagakerjaan, dan inspeksi berkala.
4️⃣ Edukasi di Daerah Asal
Pemerintah provinsi dan kabupaten harus membangun sistem informasi kerja yang transparan.
5️⃣ Sinergi Lintas Wilayah
Karena korban lintas provinsi, penanganan harus lintas Polda.
🌧️ Catatan Akhir: Negara Jangan Hanya Menelepon
Telepon dari Bandung ke Maumere adalah simbol perhatian.
Namun korban tidak membutuhkan simbol.
Mereka membutuhkan keadilan.
╔══════════════════════════════════╗
Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum.
Ia adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Jika hukum lambat bergerak,
maka luka bergerak lebih cepat.
╚══════════════════════════════════╝
Kasus ini kini menjadi ujian:
Apakah negara benar-benar hadir?
Ataukah hanya bersuara di media sosial?
Di Maumere, laut tetap bergelombang.
Tapi para perempuan itu menunggu sesuatu yang lebih dari ombak—
mereka menunggu kepastian hukum.














